Lintas10.com. Kuansing – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering, di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuansing, Selasa (26/3/2024).
” Dua tersangka utama yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah BP (17) dan EP (21). Keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir dalam upaya peredaran narkotika tersebut,” ungkap Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK. MH melalui Kasat ResNarkoba AKP Novris H Simanjuntak, SH. MH, Selasa (26/3/2024).
Barang bukti yang berhasil disita oleh tim termasuk 1 paket kertas padi yang diduga berisikan daun ganja kering, serta beberapa barang elektronik dan satu unit sepeda motor,” ujar AKP Novris.
Menurutnya Pasal yang disangkakan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan kronologis kejadian bermula pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB, ketika Tim Opsnal Polres Kuansing di bawah pimpinan Kasat Sat Res Narkoba Polres, AKP Novris H Simanjuntak SH. MH melakukan penyelidikan di Desa Pasar Baru.
Selanjutnya pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal berhasil menangkap BP (17), yang kedapatan sedang berada di pinggir jalan di Desa Pasar Baru.
” Saat dilakukan penangkapan, BP (17) membuang satu paket kertas padi, yang diduga berisi daun ganja kering ke parit air di pinggir jalan,” ujarnya.
Dari hasil interogasi terhadap BP (17), diketahui narkotika tersebut didapat dari EP (21) dengan harga Rp. 70.000. Tim kemudian melakukan pengembangan kasus ke rumah EP (21) di Desa Kampung Medan.
” Sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan EP (21) di rumahnya, dan dari interogasi terhadap EP (21), diketahui bahwa narkotika didapat dari seorang tersangka lain, dengan cara membeli dengan harga yang sama, Rp. 70.000,” sebutnya.