Pelalawan, lintas10.com- Pembongkaran bangunan di Jalan Lingkar berlaku bagi bangunan yang berada di titik nol atau dimulai dari simpang lampu merah sampai dengan titik 250 meter dan hari ini batas waktu yang diberikan kepada mereka.
“Terpaksa saya bongkar sendiri sebelum dihancurkan satpol PP. Bisa-bisa bahan bangunan tak tersisa, makanya dengan bongkar sendiri bisa dimanfaatkan bongkarannya ditempat baru, lumayan seperti pintu, asbes. Gelombang maupun seng bisa dipakai lagi,” papar situmeang pemilik warung kios yang kebetulan warungnya di dekat lampu merah , minggu (16/7/2017)
Hal senada juga diungkapkan Iqbal pemilik warung di sebelahnya menjual buah-buahan bersamaan membongkar warung dan pemiliknya dibuat pusing mancari lapak yang sartegis karena sudah banyak tempat sudah di kuasa yang lainnya.
“Hari ini fokusnya membongkar dulu bang. Besok baru kita cari dulu , ya daripada gak bisa kerja, karena rejeki bisa dicari, apalagi anak saya sudah sekolah semua bang harus kerja keras,”katanya.
Ditempat terpisah Lurah Kerinci Timur ketika di konfirmasi membenarkan kalau memang batas waktu pembongkaran sudah habis.
“Ia benar, hari ini terakhir pembongkaran jika kalau besok tidak dibongkar kita akan bongkar paksa dan titik bongkarnya dari titik 0 sampai ke titik 250m saja,”ujar Edi Arifin lurah kerinci timur kepada lintas10.com
Lanjut Lurah Perlu diketahui Yang akan dibongkar bukan sepanjang jalan Yang dikasi surat edaran itu adalah dari titik 0 sampai ke titik 250m saja. tahap selanjutnya dari titik 0 sampai ke 300 m memang pada posisi tidak memiliki surat maupun izin terkecuali dari titik 300 keatas ini baru adanya surat baik itu maupun sertifikat pemilik dan sosialisasi sudah beberapa kali dilakukan baik di kantor bappeda dan dikantor lurah yang melibatkan pihak pemilik warung yang nemiliki surat jadi sesungguhnya memang yang akan ditertibkan ini adalah merupakan zona bebas atau berada di badan jalan Pemerintah.