6 Tahun Lamanya Kejari Medan dan Oknum Penyidik Polrestabes Medan Saling “Lempar Bola” Atas Perkara Dugaan Penipuan

Lintas SUMUT750 kali dibaca

Lintas10.com, MEDAN – Enam tahun sudah kasus dugaan penipuan yang dialami Kwik Sam Ho alias Dharwan Widjaja tak kunjung selesai di Polrestabes Medan maupun di Kejari Medan, Sumatera Utara.

Kuasa hukum korban Adv.Ade Chandra, S.H menyayangkan perkara laporan kliennya seperti “di bola – bola” di dua instansi ini. Sebelumnya perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, mendadak dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik Polrestabes Medan.

Laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Kwik Sam Ho pada hari Jumat 23 Februari Tahun 2018 silam teregister di Polrestabes Medan dengan nomor STPL/326/ll/2018/SPKT Restabes Medan.

Lambannya perkara penanganan perkara ini dianggap layak mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) tentang penanganan perkara terlama di Kepolisian Republik Indonesia.

Atas laporan Kwik Sam Ho itu pula telah menyeret berbagai pihak.

Dalam hal ini, oknum penyidik Polrestabes Medan yang menangani perkara ini juga telah dilaporkan secara resmi ke Divisi Profesi Dan Pengamanan Mabes Polri sebagaimana dilihat dalam SP3D pertanggal 08 Maret 2024.

Hal ini dikatakan oleh Kuasa hukum korban Adv.Ade Chandra, S.H., dalam siaran resminya kepada wartawan bahwa laporannya ke Mabes Polri telah mendapat respon positif agar kasus ini berjalan sebagaimana mestinya.

“Menyatakan : “Divprovam Polri telah menindak lanjuti dumas pengaduan korban” katanya, Rabu (13/03/2024).

Tidak hanya sampai disitu, untuk menjamin perlindungan hukum terhadap perkara kliennya Adv.Ade Chandra, S.H., M.M. juga telah mebuat pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam surat 24/adclawfirm-Pengaduan-JaksaagungRI/II/24 pertanggal 28 Februari 2024 mengadukan jaksa penuntut umum Trian ,SH yang telah mengembalikan berkas perkara yang telah dinyatakan sudah lengkap oleh penyidik.

Baca Juga:  Muatan Kapal MFO Milik Hj Usni Abu Bakar "Tumpah" Diduga Cemari Perairan Belawan, Publik Masih Menunggu Sangsi Hukum !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.