Lintas10.com, Medan – Kuasa Hukum Yenny Cendekia dari Lawfirm Ade Chandra & Pathners mengapresiasi Gerak Cepat (Gercep) jajaran Polda Sumatera Utara dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalu informasi dan transaksi elektronik.
Kuasa Hukum Yenny Cendekia dari Lawfirm Ade Chandra & Pathners menyampaikan terimakasih kepada Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes.Pol.Andry Setiawan atas tindaklanjut dari laporan Polisi terhadap Kliennya itu.
” “Apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditreskrimsus Polda Sumut, dalam hal ini Dirreskrimsus Kombes Pol Andry Setiawan yang telah menindaklanjuti laporan pengaduan klien kami,” ujar Ade Chandra, kuasa hukum Yenny usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Selasa (12/3).
Dalam siaran resminya itu, Ade Chandra mengatakan bahwa tersangka inisial VER telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara
Kasus ini di tindak lanjuti oleh Penyidik Bagian Subdit 5/Siber Krimsus Polda Sumut atas Laporan Polisi Nomor:LP/B/207/XI2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 21 November 2022 atas nama Korban Yenny Cendekia.
Ade Chandra menambahkan, bahwa pihaknya menerima Surat Kuasa pada pertengahan bulan Desember 2023 lalu. Atas komunikasi yang intens antara kuasa hukum korban dengan Penyidik yang menangani perkara tersebut hingga berujung penetapan tersangka.
Komunikasi dua arah terus dilakukan hingga pada 06 Maret 2024 Klien kami mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor:B/190/III/RES.2.5/2024/
Ditreskrimsus, yang inti surat tersebut menyatakan bahwa Penyidik telah mengirimkan Berkas Perkara Ke jaksa Penuntut Umum (JPU), sambungnya.