Siak, lintas10.com- Refi Yulianto SH selaku pengacara Erna dan Aris mendatangi Kantor Kampung Tumang Kecamatan Siak, Kamis (7/3/2024).
Kedatangannya menemui Penghulu Kampung dalam rangka kordinasi segera mengkonfirmasi terhadap permasalahan klien nya yang hingga kini belum selesai.
“Kita sengaja menemui Pak Penghulu untuk mengkonfirmasi permasalahan kliennya yaitu pada tahun 2017 lalu memberikan sejumlah uang kepada ibu Warni melalui anaknya bernama ronal dengan bukti kwitansi pembayaran,” ujar Refi.
Lanjutnya berdasarkan kwitansi yang telah ditandatangani oleh Warni dan Ronal serta saksi ada pengakuan dari ibu warni ke Penghulu bahwa tak merasa menanda tangani.
“Ini informasi terbaru yang kami dapat karena ada cerita yang diungkapkan Penghulu lama dan baru tanda tangan ibu warni dianggap palsu,” katanya.
Sementara itu dalam pertemuan diruang kerja Penghulu Minan menyampaikan bahwa kenapa tak menandatangani surat tanah balik nama antara ibu Warni ke ibu Erna.
“Dikarenakan ada cerita dari Penghulu lama dari ibu warni menyampaikan ia tak pernah tanda tangan juga menerima uang,” kata Minan.
Dikatakan nya kalau dibawah selesai pemerintah kampung juga tidak mungkin tidak mengeluarkan surat tanah.
“Saya akan coba berusaha menghadirkan ibu Warni cuma tidak bisa dipastikan alamat rumahnya tidak tau,” katanya.
Ravi kembali menegaskan bahwa ia meminta supaya Penghulu menjumpakan dengan Ibu Warni.
“Secara administratib kita minta supaya Penghulu memediasi,” katanya.
Kalau memang keterangan dari cerita Penghulu bahwa Ibu Warni tak merasa menandatangani dan menerima uang untuk itu sambil berjalan akan dilakukan langkah hukum.
“Kita akan terlebih dahulu melaporkan saudara Ronal ke Polda Riau apabila tidak ada etikat baik dalam menyikapi ini,” katanya.