Sejumlah Kelompok Ormas yang Bertikai di Pancur Batu Ditangkap Polisi, Praktisi Hukum Sumut Katakan Begini

Lintas SUMUT6,089 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Dua kelompok ormas bertikai di Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara. Atas peristiwa menegangkan itu sejumlah korban pun berjatuhan. Warga sekitar yang tidak mengetahui persoalan pun ikut menjadi korban. Peristiwa bar bar itu terjadi persisnya sebelum Jambur Pancur Batu Kilometer 23, Jumat (01/03/2024) sekira pukul 5.30 wib pagi kemarin.

Dari dua kelompok yang bertikai, kepolisian setempat sudah mengamankan sejumlah warga yang bertikai tersebut.

Atas pertikaian kedua ormas tersebut, Praktisi Hukum Sumatera Utara Daniel Simbolon SH pertanyakan penangkapan terhadap Ketua OKP salah satu ormas atas nama DS dkk yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan pada hari selasa sekitar pukul 07.00 wib pagi di Desa Durin Simbelang Pancur Batu karena adanya laporan dugaan tindak pidana pengrusakan truck yang sedang melintas di jalan, dan kemudian beberapa hari setelah kejadian pihak polrestabes medan langsung melakukan penangkapan terhadap DS dkk mengundang tanya.

Adapun hal-hal yang patut dipertanyakan atas penangkapan tersebut adalah yang pertama : Apakah pada waktu penangkapan tersebut pihak kepolisian telah menunjukkan atau memberikan surat penangkapan kepada DS dkk ?

Daniel Simbolon menambahkan, pihak Kepolisian dalam melakukan penangkapan harus disertai dengan Surat Perintah Penangkapan. Perlu diingat bahwa menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan adalah wajib bagi polisi sebagaimana perintah KUHAP dan merupakan azas hukum dalam KUHAP sebagaimana yang dijelaskan dengan penjelasan umum qngka 3 huruf b KUHAP : ” Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur oleh Undang-Undang dan keluarga berhak mendapat tembusan surat penangkapan segera setelah penangkapan sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 KUHAP.

Baca Juga:  Legislator Medan Antonius Tumanggor Menghimbau Warga Pentingnya "APAR" Antisipasi Kebakaran Rumah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.