Pegawai di Dinas Kominfo Kota Medan “Pamer Harta,” Dua Mobil Mewah Berjejer Dihalam Kantor Mengundang Tanya?

Lintas SUMUT1,270 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Penampakan mobil mewah terparkir di halaman Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kota Medan mengundang tanya. Dua unit mobil Fortuner dengan tipe terbaru disebut milik pegawai disana.

Hal ini dibeberkan oleh sekuriti yang enggan menyebutkan identitasnya. Ia menyebut dua mobil tersebut milik pegawai kata dia.

” Oh mobil Fortuner ini milik pegawai disini bang. Mobil pak kadis beda lagi ” ujarnya, Rabu (27/02).

Diketahui mobil Fortuner tipe terbaru dengan seri VRZ dibanderol dikisaran tujuh ratusan juta lebih. Hal ini lantas mengundang tanya publik. Oknum PNS di Dinas Kominfo dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution itu ‘pamer harta kekayaan’ saat bertugas.

Dikonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, akan tetapi Arahman Pane sedang tidak berada dikantornya. Dihubungi kembali via celular pada hari Rabu (29/02) namun Arahman Pane tidak menjawab. Dihubungi via pesan whatshap juga tidak berbalas meski sudah centang garis dua. Arahman Pane masih enggan berkomentar terkait anggotanya yang dinilai bergaya hidup bergelimang harta itu.

Sementara itu, dilansir dari Surat Edaran (SE) Menteri PANRB 13/2014 bahwa PNS dilarang pamer harta ataupun yang berkaitan dengan gaya hidup PNS diatur tentang gerakan hidup sederhana.

Dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.

2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

Baca Juga:  Abang Tega Balok Adik Kandung, Berakhir Dilaporkan di Polrestabes Medan

3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan.

4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.

5. Meneruskan SE Menteri PANRB 13/2014 ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.

Jika menelisik besaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang termuat dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Haji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 sebagai berikut :

Golongan III

Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700. –

Golongan IV

Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Disamping itu, ada suatu kewajiban bagi seorang ASN untuk melaporkan harta kekayaannya kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan perundang – undangan.

Jika harta kekayaan yang dimiliki seorang PNS itu tidak dilaporkan, ia dapat dikenakan sanksi. Di sisi lain, asal-usul harta kekayaan PNS yang bersangkutan pun layak menjadi  pertanyaan publik. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.