Padangsidimpuan, lintas10.com – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara pada Sabtu dini hari (27/1/2024) di salah satu Cafe di Padangsidimpuan, hingga ditetapkannya “PH” sebagai tersangka, menuai tanda tanya besar kepada publik, Apa motif sebenarnya terkait OTT tersebut?.
Diketeahui “PH” merupakan anggota Komisiner KPU Padangsidimpuan, yang membidangi Divisi Sosialisasi pendidikan pemilih, Partisipasi masyarakat dan Sumber daya manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), itu saat ini harus berurusan dengan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun IG (Instragram) @poldasumaterautara, Komisioner KPU Padangsidimpuan yang berinisial “PH” melakukan pemerasan kepada salah satu caleg dengan menjanjikan 1.000 suara.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui pesan Whatsaap, menyebut, pihaknya saat ini sedang melakukan proses penyidikan.
“Saat ini Polisi dalam proses penyidikan terhadap TP (Tindak Pidana Pemerasan dengan tersangka “P” (PH),” Sebut Hadi dengan singkat menjawab dua pertanyaan yang diajukan awak media lintas10.com, Kamis (1/2/2024).
Adapun dua pertanyaan yang ditanyakan kepada Kombes Pol Hadi Wahyudi diantaranya:
1. Apa Korelasi peristiwa hukum bahasa Pemerasan dengan Memberikan Janji 1000 suara kepada salah satu caleg?
2. Di kewenangannya pada KPU sekrang pada pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari, pada tahapan mana KPU bisa memeras para caleg?
Tak puas dengan jawaban Kabid Humas Polda Sumatera Utara, awak media lintas10.com juga mengkonfirmasi Dirkrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumar Yono melalui pesan singkat Wahtsaap dengan pertanyaan yang sama, namun Ia menyruh awak media agar bertanya langsung kepada Kabid Humas Polda.