Padangsidimpuan, lintas10.com – Untuk menciptakan situasi Pemilu damai, Kepala Polisi Resor (Kapolres) Padangsidimpuan (Sumut), AKBP. Dudung Setiyawan, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasi (Kepala Seksi) Humas, AKP. Kenbon Sinaga, didampingi dua Polwan, Briptu Putri dan Briptu Desi, menyebut, masyarakat kota Padangsidimpuan dapat mengawasi dan melaporkan polri yang tidak netral ke Propam Polres Padangsidimpuan.
Hal tersebut disampaikan, AKP. Kenbon Sinaga, Selasa (16/1/2023) di selasaran Polres Padangsidimpuan dalam menyahuti surat permohanan wawancara lintas10.com dengan Kapolres Padangsidimpuan yang dilayangkan pada tanggal 4 Januari 2023 dengan nomor surat: 002/lintas10/PSP-TS/I/2024 terkait netralitas Polisi pada pemilu.
“Jangan dibiarkan jika ada diketahui anggota polri yang tidak netral. Kalau ada masyarakat menilai atau melihat yang mungkin ada tanda – tanda anggota polri yang tidak netral, masyarakat dapat melaporkannya ke Propam Polres Padangsidimpuan,” pinta Briptu Putri, agar melaporkan anggota polri yang tidak netral.
Dijelaskan, AKP. Kenbon Sinaga, keluarga besar anggota Polri baik itu anak, istri, PNS dan THL (Tenaga Harian Lepas) yang bekerja di Polres Padangsidimpuan dilarang memasang poster – poster ataupun spanduk logo yang berbau partai pada kediaman (tempat tinggal) anggota polisi itu sendiri yang menunjukkan ketidak netralan meskipun ada anggota keluarga polisi yang maju sebagai caleg.
Selain itu, lanjut AKP. Kenbon Sinaga, Polri juga dilarang berfoto dengan pose jari yang menunjukkan keberpihakan pada peserta pemilu.
Saat ditanya, Bagaimana internal Polres Padangsidimpuan dalam menangani jika ada terdapat poster atau spanduk berlogo partai terpasang di kediaman anggota Polri?, AKP. Kenbon Sinaga pun menjawab jika ada hal demikian didapati, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan dan membina anggota polri untuk netral.