Padangsidimpuan, lintas10.com – Perkara dugaan pemalsuan tandatangan yang dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan belum memperlihatkan tanda-tanda kemajuan proses meski telah 10 bulan berjalan. Hal tersebut dikemukakan Dedi Arianto kepada wartawan, Jum’at (12/1/2023).
Dikatakan, Dedi, laporan pengaduan yang dibuat dalam bentuk Dumas (pengaduan masyarakat) pada tanggal 12 Maret 2023.
Di beberkannya, awalnya proses yang sudah dilakukan pihak Polres Padangsidimpuan terkait perkara tersebut, tanggal 27 Maret 2023, Dedi, hadir memenuhi undangan verifikasi Polres Padangsidimpuan dalm meberikan keterangan.
Kemudian, Pihak Polres Padangsidimpuan mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil verifikasi tertanggal 5 Juli 2023, dijelaskan dalam surat tersebut pada poin nomor tiga, dari hasil verifikasi Polisi telah melakukan verifikasi terhadap dua orang saksi yakni Fajar Eko dan Budi Amin.
Kemudian dalam pemberitahuan perkembangan verifikasi tersebut, polisi telah mengirimkan surat Permintaan data dan Informasi atas nama Yul Fitrih Wasih ke Kepala Kantor Pertanahan terkait dengan Peralihan Hak Sertifikat dengan nomor : 06 tahun 1977.
Namun yang membuat, Dedi bingung dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil verifikasi tertanggal 5 Juli 2023 tersebut, ditulis dalam surat, Dedi diminta untuk membantu penyelidikan perkara tertulis, “namun penyidik pada tanggal 27 Juni 2023,”….(dalam surat perkembangan hasil verifikasi tersebut polisi tidak menyambung apa maksud sambungan dari tanggal 27 Juni 2023 tersebut.
Lantas setelah tanda titik (.) Polisi langsung meminta pelapor untuk dapat membantu dan mendukung proses penyelidikan perkara agar dapat dilakukan secara profesional.
Untuk surat perkembangan verifikasi perkara berikutnya tertanggal 30 Oktober 2023, Penyidik telah melakukan Mediasi antara Pelapor dengan Terlapor.