Pusat Perbelanjaan Lotte Mart Centre Poin Medan Diduga Tipu Konsumen Palsukan Tanggal Kadaluarsa

Lintas SUMUT517 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Pusat perbelanjaan rumah tangga Lotte Mart Centre Poin diduga palsukan kode tanggal masa kadaluarsa ikan salmon kemasan.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat yang merupakan konsumen di Lotte Mart Centre Poin bahwa label tanggal dalam kemasan diduga dengan sengaja ditutupi agar tampak seperti label tanggal yang baru.

Konsumen yang belum diketahui namanya itu sempat membagikan berupa dokumentasi video dugaan kecurangan pihak management Lotte Mart Centre Poin.

” Ini namanya penipuan gak sih, saya tadi belanja di lotte mart, beli ikan salmon, kodenya dilihat tanggal hari ini tanggal 09, ternyata sampai dirumah, baru bisa ngecek ternyata ditimpa dan bukan pemotongan hari ini. Tapi, tanggal 05 Desember expired tanggal 08. Ini tanggal 06 expired tanggal 09. Ini termasuk penipuan konsumen gak sih ” ujarnya dalam narasi video.

Dikonfirmasi terpisah, pihak management Lotte Mart Centre Poin yang terletak di jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur Sumatera Utara, pada hari Jumat (08/12/2023) melalui Duty manager Tugo Parsaoran mengatakan bahwa pihak Lotte Mart Centre Poin tidak boleh berkomentar kepada media.

” Untuk yang itu kita tidak boleh memberikan komentar Pak. SOP nya tidak diperbolehkan memang seperti itu, tapi kalau ada masalah komplin customer, maka boleh menyampaikan langsung kebagian informasinya ” tandas Tugo Parsaoran menjawab kru awak media.

Sementara itu dilansir dari berbagai sumber tentang menjual barang yang memiliki label kedaluwarsa pada dasarnya merupakan salah satu kewajiban pelaku usaha sebagaimana disebut dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”).

Pasal ini pada intinya mengatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu. Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UUPK adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (Ly).

Baca Juga:  Debat Kedua Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Digelar 16 November, Ini Temanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.