Lintas10.com, Medan – Kekejaman yang dilakukan terhadap hewan yang dilindungi sudah menjadi rahasia umum di Wilayah Kota Medan, Sumatera Utara.
Dimana, salah satu rumah tempat tinggal (RTT) di Kota Medan berubah fungsi menjadi perutukan gudang yang diduga dijadikan tempat penangkaran hewan yang dilindungi.
Informasi yang dihimpun kru awak media bahwa penangkaran hewan yang dilindungi itu, berlokasi di Jalan Pukat VII Gang Indah, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
“Disana lokasinya pak,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya itu. Warga yang bermata sipit itu pun, juga tidak mau berbicara banyak ketika didatangi kru awak media.
Pasalnya, penangkaran hewan yang dilindungi itu diduga kuat tidak mengatongi izin dari Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya sesuai UU No. 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2.
Adapun hewan yang diduga dilindungi dan dikuliti itu, adalah hewan kulit buaya, hewan kulit ular satwa, dan hewan kulit trenggiling. Kemudian, hewan kulit kura – kura yang diduga diekspor ke luar negeri.
Pantauan wartawan dilokasi, Rabu (28/11/2023), selain dugaan penangkaran hewan, gudang tersebut juga diduga dijadikan sebagai perdagangan kulit hewan. Bahkan, tempatnya itu pun berada ditengah – tengah pemukiman warga.
Kemudian, dilokasi yang tak jauh dari gudang tersebut tercium aroma bauk busuk. Bahkan, aroma formalin juga tersengat di area gudang yang diduga menjadi pusat perdagangan kulit buaya tersebut.
Ketika dikonfirmasi kepada pemilik gudang yang diduga gudang perdagangan kulit hewan yang dilindungi itu, pihak pemilik gudang tidak bersedia membuka pagar gudang tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan kru wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik gudang tersebut. (TP/Ly).