Kejari Padang Sidempuan Press ReleaseTerduga Kasus Tindak Pidana Korupsi

Lintas Tabagsel1,547 kali dibaca

Padangsidimpuan, lintas10.com – Dalam keterangan pres release, Selasa (5/12/2023), Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok Sidabutar, melaui Kepala Seksi Intelijen, Yunius Zega, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di kegiatan belanja barang yang akan diserahkan ke masyarakat, Pembangunan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) Domestik di Kota Padangsidimpuan senilai Rp.1.301.488.289,- , Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.

Dijelaskannya, dari hasil penyidikan tersebut Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah menetapkan tiga tersangka diantaranya, inisial BS selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), FP sebagi Wakil Direktur I CV. Parsada Satahi, dan DS sebagai Direktur CV. SPORTIF CITRA MANDIR selaku penyedia jasa konsultan pengawas.

Lebih lanjut dalam keterangannya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 pada kenyataannya pekerjaan Pembangunan IPAL Domestik tersebut tidak pernah dilakukan uji fungsi maupun training operator IPAL atau uji Laboratorium apakah IPAL tersebut dapat difungsikan atau air limbah yang keluar dari Tabung IPAL tersebut tidak mencemari lingkungan.

Kemudian berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi atas nama Ir. VICTOR GANGGA SINAGA, M.Eng,Sc Nomor : 009/LP/VI/2023/VGS tanggal 23 Juni 2023 dengan kesimpulan ditemukan kekurangan volumen dan mutu dan selanjutnya berdasarkan laporan hasil tenaga ahli Akuntan Publik Ribka Aretha and Partner nomor :00000/2.1349/AL/0287/I/IX/2023 tanggal 12 September 2023 ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.491.873.966,-..

Dari ketiga tersangka dengan adanya kerugian keuangan Negara dalam kasus ini, ketiga tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan Negara dengan cara tanggung renteng oleh ketiga tersangka sebesar Rp.480.00.000,- yang dititipkan pada rekening penitipan lainnya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Bank Mandiri dengan sisa kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp.11.873.966,-.

Baca Juga:  Ini Kata Kasatlantas Polres TAPSEL Kepada Supir Saat Melintasi Jalan di Batu Jomba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.