Siak, lintas10.com– Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Siak, pada Senin (30/10/2023) telah menetapkan jadwal pelaksanaan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat pada reses I masa sidang I Tahun 2023.
Reses akan dilaksanakan pada Jum’at-Selasa (01-05/12/2023), sesuai Dapil masing masing. Demikian dikatakan Sekretaris DPRD Kabupaten Siak Setya Hendro Wardhana SE SH MM.
Ketua dan Anggota Dewan akan melaksanakan reses di seluruh daerah pemilihan yang ada Kabupaten Siak terbagi kedalam empat dapil. Dapil I terdiri dari Kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, Pusako, Sabak Auh dan Sungai Apit. Dapil II, Kecamatan Dayun, Koto Gasib, Lubuk Dalam dan Kerinci Kanan, Dapil III, Kecamatan Tualang, Dapil IV, Kecamatan Minas, Kandis dan Sungai Mandau.
Dengan turunnya Pimpinan dan Anggota DPRD Siak untuk reses, diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat dapat mengikuti, memanfaatkan momen ini menjadi peluang yang tepat untuk menyampaikan apa yang menjadi keluhan, permasalahan dan saran.
Diharapkan juga kepada camat, lurah, penghulu dan perangkatnya, serta masyarakat Kabupaten Siak dapat memanfaatkan dan menyukseskan kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
‘Kami berharap seluruh lapisan masyarakat ikut berpartisipasi dalam kegiatan reses ini, dengan menyampaikan keinginannya demi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Siak ke depan,’
Sekwan berharap semua elemen pemerintah dari tingkat RT hingga penghulu dan camat ikut menyampaikan melalui reses tersebut apa yang menjadi prioritas untuk setiap pembangunan di daerahnya. (Infotorial)