Lintas10.com (SIAK)- Tidak ada bukti yang ditemukan tindak pidana kasus dugaan korupsi pada Dermaga Tanjung Kuras yang telah terjadi beberapa tahun lalu. Kerugian yang diakibatkan ponton menabrak Dermaga yang berada di wilayah Kecamatan Sungai Apit itu sudah di bayarkan kepada pihak Daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zainul Arifin saat menggelar PERS Gathering di aula kantornya Rabu (2/12/2015).
“Kasus Dermaga tanjung kuras itu penyelidikannya sudah dihentikan karena tidak ada bukti tindak pidana korupsi disitu, pihak ponton yang menabrak dermaga itu sudah memberikan dana ganti rugi yang diserahkan ke Pemerintah Daerah Siak melalui Dinas Perhubungan,” ujar Kajari itu.
Sementara itu sebelumnya diketahui telah terjadi kasus ponton perusahaan pengangkut kayu menabrak dermaga yang berada di Kampung Tanjung Kuras Kecamatan Sungai Apit dan ada dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. (Sht)
saat dilakukan penye