Lintas10.com, Sergai – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara diminta periksa pelaksanaan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Sulaiman di Kabupaten Sergai, Provinsi Sumatera Utara yang diduga kuat menjadi sarang korupsi.
Informasi yang diterima kru awak media dari narasumber yang layak dipercaya yang meminta namanya agar dirahasiakan menuturkan bahwa akibat pemberitaan dalam media ini, bahwa pihak PPK disebut telah mengalihkan anggaran yang diduga dikorupsi tersebut untuk membangun taman ucapnya.
” Uang yang tidak sesuai dengan pembangunan rumah sakit itu, dialihkan untuk membangun taman ” bebernya, Selasa (14/11/2023).
Dikonfirmasi mengenai informasi pengembalian anggaran yang tidak sesuai dengan fisik bangunan RSUD Sultan Sulaiman tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syoufil Fuadi Nasution akan tetapi ia belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini ditayangkan oleh redaksi.
Dilain sisi, Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) Sumatera Utara Otti Batubara menyampaikan bahwa jika dalam suatu proyek ada pengurangan volume patut diduga sudah menjadi upaya korupsi, ujarnya, Rabu (15/11).
Aparat Penegak Hukum (APH) sudah bisa mengaudit itu pekerjaan. Jika ada ketidaksesuaian dalam RAB yang mengindikasikan korupsi untuk meraup keuntungan pribadi, maka sudah selayaknya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, maupun Kejari Sergai turun tangan.
Dalam hal ini, Barapaksi Sumatera Utara akan mencoba menyurati Inspektorat di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) perihal adanya dugaan temuan yang merugikan anggaran disana kata dia.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam kru awak media, diduga terjadi ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan fisik pembangunan bangunan Rumah Sakit tersebut.