Dua Wartawan di Usir Saat Lakukan Liputan di DPRD Tapanuli Selatan, ini Kata Ketua PWI TABAGSEL

Lintas Tabagsel1,741 kali dibaca

Tapsel, lintas10.com – Ketua PWI Tabagsel, Kodir Pohan sangat menyesalkan tindakan oknum Ketua Komisi B DPRD Kab. Tapanuli Selatan,ZD, yang mengusir dua wartawan yang tengah menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya di acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Deviden PT Agincourt Resources (AR).

“Kita (PWI Tabagsel) sangat menyayangkan kejadian tersebut,” tegas  Kodir Pohan ketika dimintai tanggapannya atas peristiwa pengusiran wartawan itu, Kamis (09/11).

Ia menilai tindakan oknum ZD itu bentuk daripada sikap menghalang-halangi tugas jurnalistik, perbuatan tersebut dapat dipidana penjara sebagaimana termaktub dalam pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Karenanya bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

“Sebagai tindak lanjut PWI Tabagsel telah berkoordinasi dengan Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik untuk mengambil langkah-langkah tegas selanjutnya,”

Pun demikian PWI selaku organisasi kewartawanan terbesar di Indonesia akan mengadakan rapat internal organisasi terkait langkah yang akan ditempuh atas kejadian menimpa kedua wartawan (Ali Imran dan Julpan Tambunan) yang diduga mendapat pelecehan oleh oknum DPRD itu.

Sebelumnya , pada Senin (06/11) kemarin 2 orang wartawan diantaranya Ali Imran / wartawan JarrakPos dan Julpan Tambunan / wartawan Harian Mimbar Umum “diusir” oleh Ketua Komisi B DPRD Tapsel, Zulkarnain Dalimunthe dari ruangan RDP Deviden PTAR.

Baca Juga:  BPJS Cabang Kota Padangsidimpuan Taja Forum Grup Discussion Pelayanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.