Lintas10.com. Kuansing – Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Dr. Adam SH MH dan Bupati H. Suhardiman Amby hadir dalam Rapat Paripurna, dengan agenda Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, di Gedung DPRD Kuansing, Selasa (7/11/2024).
Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD H. Darmizar, didampingi Ketua DPRD yang dihadiri 22 Anggota dari 35 Anggota DPRD Kuansing, Turut hadir Wakil Ketua II Juprizal, Forkopimda, Staff Ahli, Asisten, Kaban, Kadis, Setwan, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kemenag, Selasa (7/11/2023).
Sesuai amanat Undang-undang, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda APBD 60 hari sebelum tahunan anggaran berakhir atau paling lambat 30 November 2023 untuk mendapat persetujuan DPRD. Sebagaimana diatur dalam pasal 312 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.
Bila hingga batas waktu itu tidak mendapatkan persetujuan atau disahkan, akan dikenakan sanksi administrasi tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama enam bulan sesuai UU berlaku,” ujar H. Darmizar.
Ketua Fraksi PPP itu juga menekankan kalau pembahasan Ranperda APBD wajib mempedomani RKPD, rancangan KUA dan PPAS.
Sementara Bupati Kuansing H Suhardiman Amby dalam pidatonya menyampaikan kalau RAPBD Kuansing 2024 diproyeksikan sebesar Rp1,520 Triliun lebih, atau naik dari 2023 yang hanya Rp1,3 Triliun lebih.
” Kenaikan itu didorong semua asumsi penerimaan daerah seperti pendapatan asli daerah, pajak daerah dan pendapatan lain yang sah naik,” katanya.
Bupati optimis, kalau pembahasan RAPBD 2024 disahkan tepat waktu. “Dengan waktu yang ada, saya yakin dan optimis pengesahannya bisa tepat waktu, ” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan untuk menggesa itu, semua kepala OPD bersama DPRD untuk menggesa pembahasannya. Sehingga bisa segera direalisasikan, untuk kepentingan masyarakat banyak.