Padangsidimpuan, lintas10.com – Pengadilan Agama (PA) Kota Padangsidimpuan beberapa waktu lalu ngotot melakukan Konstatering (pencocokan ukuran atas objek) ke rumah kediaman dr. Badjora M. Siregar.
Namun pencocokan tersebut mendapatkan penolakan dari keluarga dr. Badjora karena data yang mau dicocokkan tidak ada sama sekali dan/atau tidak bisa ditunjukkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Padangsidimpuan.
“Apa yang mau dicocok, apa bisa data yang nggak ada dicocokkan dengan di lapangan”, tanya kuasa hukum dr. Badjora (Amin M. Ghamal, SH & Alwi Akbar Ginting) kepada wartawan, itu sama saja mengukur yang tidak ada, jelas kuasa hukum dr. Badjora.
Alih-alih data yang mau dicocokkan ada di kantor, ternyata saat Kuasa Hukum dr. Badjora mendatangi PA Kota Padangsidimpuan meminta data tersebut, pihak PA berdalih banyak alasan. Alasan tersebut diantaranya harus membuat surat permohonan.
Begitupun surat permohonan juga telah dibuat dengan mengisi form yang sudah disediakan oleh PA Kota Padangsidimpuan, namun melalui suratnya PA Kota Padangsidimpuan secara diplomatis menjawab bahwa segala data yang berhubungan dengan proses persidangan dalam perkara harta warisan antara Ny. Sarline Siregar dkk. melawan dr. Badjora Muda Siregar telah termuat dalam putusan PA Kota Psp nomor 141/Pdt.G/2016/PA. Pspk Jo. Putusan PT Medan Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Padahal pada saat konstatering sebelumnya salah seorang Panitera yang disaksikan banyak publik lengkap dengan dokumentasi rekaman vidio menyebutkan kalau dia mempersilahkan kuasa hukum dr. Badjora untuk datang dalam tempo waktu 1 Minggu melihat data dimaksud.
Kenapa data itu perlu?
Perlunya menunjukkan data agar pihak lain tidak terzholimi dan/atau tidak menyerobot tanah orang lain . Data dimaksud berupa rincian ukuran dari luas yang disebutkan, seperti ukuran panjang berapa , ukuran lebar berapa. Ukuran tersebut berbatas dengan siapa dan berbatas dengan apa, sehingga tidak mengenai tanah orang lain.