Genpur Serahkan Petisi Ke Kongres HMI ke XXXIX

Lintas Jabodetabek447 kali dibaca

Lintas10.com (Pekanbaru) – Sehubungan dengan masalah kabut asap yang disebabkan oleh pembakaran hutan dan lahan gambut oleh perusahaan-perusahan yang terlibat di 6 (enam) propinsi di Indonesia, Gerakan Perubahan Untuk Rakyat (GENPUR) Kader HMI se-Indonesia meminta kepada forum kongres HMI XXIX agar menetapkan poin-poin penting tentang solusi atas dampak kabut asap. Sebagai rekomendasi kongres HMI XXIX, serta menjadi program kerja yang harus diseriusi oleh Pengurus Besar HMI periode 2016-2018 ke depannya.

Poin-poin yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Himpunan Mahasiswa Islam mendesak pemerintah sebagai pemegang kebijakan untuk melaksanakan:

    a. Audit atas pelaksanaan Antisipasi Dampak Lingkungan (AMDAL) setiap perusahaan yang melaksanakan kegiatan konservasi lahan dan hutan disetiap wilayah yang mengalami kebakaran, baik yang berada dalam wilayah konsesi maupun yang terdampak.

    b. Penerapan sanksi terhadap perusahaan yang menjadi pelaku dan/atau membiarkan wilayah yang menjadi tanggungjawabnya dalam melakukan konsesi yang mengalami kebakaran.

    c. Menggugat secara perdata dan pidana atas perusahaan yang melakukan pembakaran dan/atau membiarkan wilayah yang menjadi lahan konsesinya mengalami kebakaran serta mengganti kerugian atas kerusakan dan korban jiwa akibat kebakaran tersebut serta berkewajiban untuk melaksanakan pemulihan atas lahan dan hutan yang mengalami kebakaran.

  2. Terkait pengelolaan perkebunan, pertambangan, kelautan, yang dikuasai oleh perusahaan- perusahaan Nasional dan Asing agar ditinjau ulang keberadaannya TERMASUK Freeport yang akan habis izinnya pada tahun 2019
  3. Terkait dengan sektor pertambangan yang dikelola pihak asing , harus dicabut izin dan dikelola langsung oleh pemerintah serta tidak ada lagi perpanjangan kontrak langsung dalam bentuk apapun juga.
  4. Keuntungan-keuntungan atau kekayaan-kekayaan Nasional dari sektor-sektor yang ada di Indonesia sebagian besar agar dapat di gunakan untuk wajib belajar sampai Perguruan Tinggi, dan untuk biaya pemberantasan kemiskinan,
  5. Melakukan tindakan-tindakan yang mencegah konflik sosial yang bersifat SARA, sekaligus mengatasi perpecahan dalam NKRI.
  6. Pemenuhan/pemulihan dan pemberhentian izin kepada pengelolaan pada sektor di wilayah gambut dan hutan .
  7. Berkaitan dengan program tanah 10 Juta Ha untuk rakyat miskin:
    a. Mendesak pemerintah agar mempercepat realisasi tanah kepada rakyat miskin
    b. Tindakan yang di lakukan adalah agar seluruh rakyat Indonesia melakukan aksi dari berbagai daerah/lokal bertujuan mendesak pemerintah secepat mungkin untuk mengembalikan yang semestinya menjadi hak rakyat seperti agenda-agenda yang telah diuraikan di atas.

Selama kongres HMI yang ke XXIX berlangsung TIM GENPUR sudah menjalankan petisi untuk meminta dukungan kepada HMI seluruh indonesia untuk ikut serta menandatangani petisi tersebut.

Baca Juga:  DANREM 052/WKR Hadiri Penutupan TMMD Ke 98 Ta 2017 Di Desa Sukamanah, Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.