Eks Plt Kadisdik Madina Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Kasus Korupsi

Lintas SUMUT1,209 kali dibaca

Lintas10.com, MEDAN – Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Pidsus Kejati Sumut dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020.

Dalam keterangan resminya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan, SH,MH membenarkan Tim Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan dua orang tersangka.

“Dua tersangka tersebut adalah AGM (PNS, pada saat kegiatan menjabat Plt. Kadis Pendidikan Madina) dan AS (PNS, PPK). Kedua oknum PNS ini telah ditetapkan tersangka, upaya penahanan dapat dilakukan. Nantinya, tim akan menentukan sikap. Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini akan disampaikan,” kata Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/10/2023).

Dijelaskan, kedua oknum PNS ini ditetapkan sebagai tersangka akibat mengkorupsi kegiatan DAK Tahun 2020 di Dinas Pendidikan Kabupaten Madina dengan pagu anggaran Rp. 17.055.075.996. Adapun anggaran tersebut diperuntukkan untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD), Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Dimana, jumlah penerima DAK Fisik sebanyak 54 sekolah antara lain, Sekolah Dasar (SD) 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah, dan SKB 1 Sekolah. Kemudian penggunaannya untuk kegiatan fisik dan pengadaan muebiler rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban /toilet sekolah dan pengadaan mobiler sekolah,” paparnya.

Tim Penyidik Kejati Sumut, lanjut Yos A Tarigan telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak terkait hal ini dipanggil untuk dimintai keterangan dan selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut.

Baca Juga:  Diapresiasi, Musyawarah Cabang Partogam Kota Medan 2024 Resmi Dibuka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.