Perundungan Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi, Polrestabes Medan Diminta Bertindak !

Lintas SUMUT456 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Kasus perundungan terhadap anak dibawah umur kembali mendapat sorotan di Sumatera Utara. Kali ini korban kekerasan tersebut berinisial nama MMBD (16) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang Sumatera Utara.

Suliwaty (53) orang tua korban perundungan anak itu, mengatakan bahwa anaknya berinisial nama MMBD (16) mendapat kekerasan oleh tiga orang pelaku dengan keji.

Peristiwa keji ini terjadi tepatnya di Jalan M.
Yusuf Jintan Gang Mesjid, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada hari Jum’at,
tanggal 24-03-2023 sekira pukul 22.30 Wib kemarin.

” Anak saya dikeroyok oleh tiga orang pelaku. Dua diantaranya abang adik dan satunya lagi ikut memegang anak saya hingga dua lagi leluasa memukuli anak saya hingga babak belur” ucapnya kepada kru awak media, Jumat (13/10/2023).

Tambahnya, kejadian ini terjadi di bulan puasa, saat korban saat itu tengah nongkrong bersama sejumlah rekannya. Tanpa sebab yang jelas tiga orang menghampiri MMBD (16). Pelaku pertama berinisial nama AL (16) menendang korban pada bagian kaki hingga korban tersungkur.

Tidak berhenti disitu, disusul pelaku kedua atas inisial nama AR (30) melancarkan pukulan ke bagian wajah korban. Dalam kedaaan tak berdaya, dalam posisi korban terbaring, AR kembali melancarkan serangan brutal dengan menginjak – injak bagian punggung korban hingga korban tak berdaya.

Keadaan korban semakin bertambah buruk akibat pelaku lainnya berinisial nama JK (30) ikut memegangi badan korban. Disaat yang bersamaan pelaku lainnya menjadi leluasa menyerang korban hingga mengakibatkan luka memar disekujur tubuh korban.

Mendengar anaknya menjadi sasaran kekerasan oleh tiga orang pelaku, orang tua korban secara resmi telah melaporkan peristiwa penganiayaan ini di Polrestabes Medan dengan tanda bukti Laporan Nomor STTLP/B/1O15/lll/2023/SPKT RESTABES MEDAN / POLDA SUMUT atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014.

Baca Juga:  Kompol Ricky Dianggap Tidak Berempati Pada Korban Penganiayaan, Kompolnas RI Katakan Begini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.