Lintas10.com, MEDAN | Para tergugat dalam perkara ganti rugi jalan tol Tanjung Mulia senilai Rp40 miliar tak kunjung muncul di proses mediasi yang dipimpin Hakim Mediator, As’ad Rahim Lubis, Selasa (10/10/2023) pagi. Alhasil agenda itu terpaksa diundur sampai dua pekan ke depan.
Hasil amatan wartawan, selain Penggugat, hanya Pengacara Negara dari Kejatisu yang tampak hadir. Kedua jaksa tersebut mewakili Kementerian PUPR sebagai kuasa hukumnya.
“Kita panggil lagi Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 ya. Kalau yang sudah hadir saat ini dimohon hadir lagi meski tidak kita lakukan panggilan lagi,” terang As’ad terdengar dari sela-sela ruang mediasi.
Sementara itu, Jonson David Sibarani SH MH, kuasa penggugat yang ditemui usai keluar dari ruang mediasi kepada wartawan mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan ketidakhadiran tergugat I, II, III dan IV.
“Kesannya disengaja tidak hadir dan ini memang sudah kita tebak sejak awal. Jangan-jangan mereka memang tidak berani muncul ke permukaan. Buktinya kuasa hukum mereka tadi ada kita temui di sekitaran pengadilan ini. Tapi inpersonnya yang tidak muncul,” ujar alumnus dari Fakultas Hukum Program Magister Universitas Prima ini.
Herannya lagi, tambah Founder Kantor Hukum Metro tersebut, pihak Badan Pertanahan (BPN) Kota Medan juga terkesan ikut-ikutan mengabaikan proses mediasi tersebut dengan cara tidak hadir.
“Kalau Alwi SH (dikenal sebagai bos MMTC), istrinya Dharmawati dan kerabat mereka Steven yang tidak hadir, itu sudah kita tebak. Tapi instansi pemerintah yang satu ini (BPN-red), kok ikut-ikutan? Padahal mereka yang berperan besar sehingga menyebabkan consignatie ini lebih condong kepada Tergugat 1 dan 2. Maunya tunjukkanlah tanggung jawabnya,” ketusnya.