Lintas10.com, Medan – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nias Utara Noferman Zega resmi dilaporkan di Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana perzinahan.
Fatisokhi Hulu yang merupakan suami (DH-red) mengatakan bahwa keberatan atas istrinya dibawa oleh Wakil Ketua DPRD Nias Utara ke kamar hotel 61 medan.
“Saya sangat kecewa dan keberatan atas perbuatan Noferman Zega meniduri istriku di hotel 61, makanya saya melaporkan dia ke Polda Sumut” kata Fatisokhi Hulu, Rabu (04/10/2023).
Laporan pengaduan Fatisokhi Hulu suami dari DH dengan tanda bukti lapor, No. STPL/B/1180/X/2023/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 04/10/2023.
Fatisokhi Hulu tidak sendiri, melainkan ia didampingi Kuasa hukumnya Adv. DR Ali Yusran Gea, SH, MH. Dalam kesempatan itu, Adv. DR Ali Yusran Gea, SH, MH. mengatakan bahwa perbuatan oknum wakil ketua DPRD Nias Utara berasal dari partai PAN itu sudah melebihi batas dan tidak layak dicontoh dan mencoret nama baik partainya sendiri.
“Kami sebagai kuasa hukum korban meminta kepada bapak Kapolda Sumut untuk jadi atensi kasus ini” Kata Ali Yusran Gea.
Ditempat yang sama Ketua DPD HAPI SUMUT Adv. Yudikar Zega SH, C.NSP yang sekaligus Penasihat Hukum Jasman mendukung Laporan suami DH, karena perbuatan Oknum Wakil Rakyat tersebut ngamar dengan istri orang lain membuat klien kami dipenjarakan.
“Kita berharap agar laporan suami DH segera ditindaklanjuti” tegas Yudikar Zega.
Sebelumnya, Noferman Zega dalam keterangan resminya bersikukuh dan membantah meniduri istri orang lain. Noferman dengan mantap menjawab awak media dan mengatakan hanya sebatas menyalurkan bantuan les privat dikamar hotel 61 medan.
Noferman Zega mengklaim bahwa ia dijebak dan menjadi korban pemerasan. Atas hal tersebut pula Noferman mengadu di Polrestabes Medan atas korban dugaan pemerasan. (Ly Tinambunan).