Lintas10.com. Kuansing – Sebagaimana diketahui bahwa pada Sabtu (30/9/2023) malam kemarin, APBD Perubahan 2023 Kabupaten Kuansing batal disyahkan.
Sehingga menjadi polemik di tengah – tengah masyarakat, ada apa sebenarnya yang terjadi. Padahal sebelumnya, APBD- P telah dibahas secara alot oleh Anggota DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Bahkan juga telah dilakukan penanda tanganan Nota Kesepahaman KUA dan PPAS, antara Eksekutif dan Legislatif Jum’at (29/9/2023) kemarin.
Berbagai tudingan tentunya dilemparkan kepada lembaga Legislatif. Sehingga Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Dr Adam SH MH menyayangkan dan membantah banyak tudingan yang menyudutkan lembaga yang dipimpinnya, karena tidak mengesahkan APBD-P tersebut.
” Sebagian tidak memahami proses APBD-P itu sendiri, dan jika dipaksakan juga untuk disyahkan. Tentu akan berdampak terhadap pelanggaran hukum. Itulah sebabnya DPRD tidak mau menggadaikan / mendukung,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Dr Adam SH MH saat menggelar konferensi pers di ruang BANGGAR DPRD, Senin (2/10/2023) siang.
Didampingi Wakil Ketua I DPRD Drs. Darmizar, Ketua BK Muslim SE M.Si, Ketua Fraksi PKS Hanura Syafril, Ketua Komisi III Romi Alfisah Putra, dan beberapa anggota DPRD Kuansing lainnya.
Menurutnya, Pengesahan APBD-P itu ada tahapannya, mulai dari penyerahan dokumen KUA-PPAS ke DPRD melalui bagian anggaran (BANGGAR), yang selanjutnya diproses di komisi hingga akhirnya diparipurnakan.
Pada proses itu, ternyata DPRD Kuansing menemukan sejumlah kejanggalan penambahan anggaran yang rawan pelanggaran hukum, dan tidak realistis jika dipaksakan akan berisiko tinggi.
” Kita sudah koordinasikan dan bahas dengan melibatkan banyak pihak, baik saat kunjungan ke Provinsi maupun pusat,” ujarnya.