Lintas10.com. Kuansing – Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing, berhasil menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (27/9/2023).
Kedua tersangka yang berhasil diamankan Tim Mata Elang Dan res Narkoba Polres Kuansing, berinisial EE (40) dan JO (34) pria asal Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi.
” Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres melakukan penyelidikan pada Rabu (27/9/2023) sekira pukul 01.00 WIB di Kelurahan Muara Lembu, karena diduga sering terjadi peredaran narkotika,” ungkap Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK. MH melalui Kasat ResNarkoba Polres IPTU Novris H Simanjuntak, SH, MH dalam releasenya kepada wartawan Kuansing, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya, Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH, melakukan penangkapan terhadap EE (40).
Tersangka ini, kata Kasat, sedang berada diatas sepeda motor yang di duga akan melakukan transaksi narkoba.
“Saat dilakukan penggeledahan rumah milik EE (40), dijumpai 1 (satu) orang temannya berinisial JO (34) yang sedang berada di dalam kamar mandi rumah EE (40), dan seperangkat alat hisap bong beserta kaca virek, yang diduga masih ada sisa narkotika jenis sabu yang diletakan JO (34) didalam kamar mandi,” ujarnya.
“Ketika diinterograsi, dari keterangan EE (40) bahwa seperangkat alat hisap bong beserta kaca virek, yang diduga masih ada sisa narkotika jenis sabu adalah miliknya yang sebelumnya sudah digunakan oleh EE (40) bersama JO (34) didalam kamar rumah miliknya, dan EE (40) menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang digunakan tersebut dibeli dari R (DPO) melalui perantara D (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),” jelas Novris.