Lintas10.com. Kuansing – Komisi II DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Yang membidangi Perekonomian, (Perkebunan, Peternakan, Pertanian, Perikanan), Keuangan dan Kesejahteraan Sosial menyentil soal gaji pegawai baik pegawai negeri maupun pegawai honorer atau Pegawai Harian Lepas (PHL) dilingkungan Pemkab Kuansing.
Hal tersebut terungkap saat lanjutan Rapat dengar pendapat (Hearing) pembahasan tentang Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023, oleh Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kuantan Singingi bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Serta Kepala Bagian Sekretariat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, bertempat di ruang hearing Komisi II DPRD Kuansing, Senin (18/9/2023).
Hearing Komisi II DPRD dipimpin Drs. H. Darmizar, dengan anggota H. Muslim, SE. M.Si, Satria Mandala Putra dan Marwadi bersama instansi terkait seperti Dinas Perkebunan dan Peternakan (Andri Yama Putra), Dinas Lingkungan Hidup (Deflides Gusni).
Kemudian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Azhar), Dinas Perikanan (Agus Mandar), Bapenda (Syafrianto), Kabag Keuangan Setda (Yulizar M), Kabag Perekonomian dan SDA Setda (Okstaria Dwi Gustin) bersama staff.
Pimpinan sidang Drs. H. Darmizar mempertanyakan masih ada kekurangan anggaran yang ditemukan dalam pembahasan APBD Perubahan.
” Bahkan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), terdapat sisa gaji tahun anggaran 2022 lalu sebesar Rp 8 Milyar lebih, dimasukkan ke APBD 2023,” ujarnya.
Darmizar juga mempertanyakan berapa Dinas terkait, menyumbang untuk APBD Perubahan 2023, dari sisa dana tahun 2022 lalu.
Sementara Anggota Komisi II DPRD Kuansing, H. Muslim, SE. M.Si juga mempertanyakan Konsep Dinas terkait, untuk menghasilkan PAD dan retribusi daerah itu bagaimana.