Lintas10.com, Medan – Pasca mencuatnya temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara tentang adanya dugaan perjalanan fiktif di sekretariat DPRD Kota Medan, hingga rugikan negara ratusan juta rupiah mendapat tanggapan serius dari Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Sumatera Utara (Sumut) Elfanda Ananda.
Elfanda menuturkan, adanya temuan BPK terhadap perjalanan dinas di sekretariat DPRD kota Medan dengan jumlah hingga mencapai ratusan juta rupiah, hendaknya menjadi pembelajaran bagi DPRD kota Medan secara institusi. Kenapa begitu teledor dalam melakukan administrasi keuangan khususnya perjalanan dinas baik DPRD maupun staff secretariat di DPRD sendiri kata dia.
Secara administrasi perjalanan dinas telah diatur dan punya dasar perhitungan yang hingga saat ini belum ada perubahan. Secara administrasi prosedur perjalanan dinas ada mekanisme yang mengatur termasuk persetujuan perjalanan dinas oleh pimpinan DPRD. Disatu sisi, bagian keuangan atau bendahara juga punya standar untuk mengeluarkan uang sesuai dengan kelengkapan bukti.
Elfanda Ananda Bangun menambahkan, dengan system yang telah ada, rasanya kecil kemungkinan terjadi penyimpangan kalau dilihat dari system yang ada. Namun, pada praktiknya tetap saja ada temuan yang terjadi dari hasil audit BPK sebagaimana diberitakan dalam media ini baru – baru ini.
Sangat disayangkan kalau DPRD kota Medan yang anggotanya ingin bertarung dalam pemilu 2024 agar terpilih Kembali menjadi sorotan karena perjalan dinasnya menjadi temuan BPK RI. Tentunya ini akan menjadi catatan bagi Masyarakat yang akan memilih anggota DPRD se- kota Medan priode 2024-2029 mendatang.
Ia pun menjabarkan, harusnya anggota DPRD dapat mematuhi aturan yang ada terkait perjalanan dinas. Begitu juga staf di bagian keuangan atau bendahara harus disiplin dan tegas dalam menjalankan regulasi yang ada terkait perjalanan dinas.