KPU Kuansing Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024, Inilah Yang Disampaikannya

Kuansing, Politik267 kali dibaca

Lintas10.com. Kuansing – KPU Kabupaten Kuansing menggelar Sosialisasi tahapan Pemilu Tahun 2024 bagi insan pers Kuansing. Dihadiri Ketua KPU Irwan Ir, KIP Riau Asril Dharma, dan Anggota KPU Yenni Gusneli, Wigati Iswandhiari, Ahdanan Saleh beserta insan pers Kuansing, bertempat di Aula KPU, Senin (21/8/2023).

Sosialisasi tahapan Pemilu 2024 dengan insan pers ini, tentu saja sebagai media edukasi. Agar memperoleh informasi dalam penyebaran informasi yang lebih akurat, faktual serta untuk menghindari adanya informasi palsu.

“Diharapkan akan dapat menyampaikan informasi-informasi tersebut kepada publik, dan informasi-informasi yang didapatkan hari ini dari KPU, dapat disalurkan oleh media massa dalam  perannya sebagai penyebarluasan informasi pada masyarakat luas,” ungkap Ketua KPU Kuansing, Irwan Ir.

Tujuan kegiatan sosialisasi ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, yaitu menyampaikan informasi pemilu atau memberikan pengetahuan dan pemahaman, mengenai penggunaan hak pilih dalam pemilihan,” ujarnya.

Anggota KIP Riau, Asril Dharma menyebutkan pihaknya menerima dan memeriksa bila terjadi sengketa. ” Jika terjadi sengketa informasi, maka dapat meminta kepada KIP Riau,” sebutnya.

Sementara Divisi Perencanaan/Data dan Informasi, Yenni Gusneli menjelaskan tentang tahapan terkait dengan pemilih, Kategori Daftar Pemilih yang terdiri dari Daftar Pemilih Tetap dan Daftar pemilih khusus (bisa menggunakan KTP).

Sedangkan Wigati Iswandhiari dari Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menjabarkan tentang Tahapan Pemilu, yang telah dimulai sejak tahun 2023  lalu. ” Pada pengajuan Bacaleg DPRD Kuansing, terdapat 488 calon dan setelah ditetapkan sebagai DCS pada 19 Agustus 2023 kemarin, terdapat sebanyak 345 calon,” katanya.

Dirinya juga menyampaikan adanya penambahan jumlah Dapil, yang dalunya hanya empat Dapil tetapi saat ini menjadi lima Dapil.

Baca Juga:  DPP PDI Perjuangan Rekomendasikan Toha Nasrudin PAW H.Syahrul

“Masa kampanye pada Pemilu 2024, sekitar 25 hari dan juga tidak ada lagi sanksi dari KPU, akan tetapi langsung ke Bawaslu. Sementara KPU hanya mengatur penetapan masa kampanye,” imbuhnya.

Ahdanan Saleh, S.Ag. M.Ag dari Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu menyampaikan terdapat 488 calon dan setelah ditetapkan sebagai DCS terdapat sebanyak 345 calon,” tuturnya. (Rep)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.