Kotogasib, lintas10.com- Warga pecahan 117 Kepala Keluarga dan pemilik lahan 80 hektar yang sudah dikuasai PT.Kimia Tirta Utama (KTU) yang terletak di Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Kotogasib Kabupaten Siak dampingi Tim dari Pemerintah Daerah turun ke lokasi. Jumat (18/8/2023).
Tampak hadir Ketua Pecahan 117 KK M.Nizar, Tokoh Masyarakat asli Melayu Pangkalan Pisang, Pengurus Pecahan 117 Kepala Keluarga, Penghulu Kampung Pangkalan Pisang Budiyanto, Kabag Hukum Pemkab Siak Asralfi SH, Kasubag Pertanahan Yadi, dan Dedek.
Kehadiran rombongan didampingi dari pihak Perusahaan CDO Ardiman, kepala Kebun Indra, kepala keamanan Balian.
Adapun tujuan Tim untuk Cek lokasi langsung terkait dengan lahan milik warga yang di kuasai Perusahaan.
Ketika dijumpai M.Nizar mengatakan bahwa mereka akan terus berjuang untuk mendapatkan hak yang merupakan tanah milik warga asli.
“Lahan 80 Hektar itu dikuasai Perusahaan tanpa ada ganti rugi,” ujar Pria yang akrab disapa Katung ini.
Lanjut nya untuk itu atas kehadiran tim dari Kabupaten ia ucapkan banyak terima kasih.
“Kami berharap itu bisa kembali ke pemiliknya sesuai surat yang telah warga miliki,” katanya.
Untuk tindak lanjut pecahan 117 KK kata Katung sesuai perjanjian yang telah ditanda tangani pada tahun 2001 dari perusahaan maupun Pemerintah Daerah Siak, Kepala Desa juga Warga telah jelas dibunyikan.
“Kami tagih janji perusahaan dan kemarin pihak pemerintah daerah dalam pertemuan akan menindak lanjuti,” kata Katung.
Meskipun begitu harapan dari anggota bisa segera mendapatkan kabar baik yang menjadi tuntutan dapat terealisasi.
“Tentunya kami berharap bisa segera terealisasi , itulah yang menjadi harapan dari anggota,” katanya.
Dikesempatan yang sama Budiyanto menyampaikan bahwa warga telah lama menunggu janji dari perusahaan.