Lintas10.com. Kuansing – Sempena HUT RI ke-78 di Kabupaten Kuantan Singingi, sebanyak 268 orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Teluk Kuantan mendapat remisi umum.
Berdasarkan data per 11 Agustus 2023, jumlah Tahanan sebanyak 87 orang, Narapidana sebanyak 297 orang, dengan total keseluruhan sebanyak 384 orang. Dan usulan remisi umum Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, adalah :
– 1 bulan sebanyak 44 orang
– 2 bulan sebanyak 32 orang
– 3 bulan sebanyak 86 orang
– 4 bulan sebanyak 97 orang
– 5 bulan sebanyak 9 orang
– 6 bulan sebanyak –
– Total keseluruhan 268 orang.
Surat Keputusan (SK) remisi dari Kementerian Hukum dan HAM diserahkan langsung Bupati Kuansing H. Suhardiman Amby, AK. MM secara simbolis kepada narapidana, bertempat di Rutan Kelas IIB Teluk Kuantan, Kamis (17/8/2023).
“Narapidana yang mendapat remisi tetaplah berbuat baik, dan lakukan hal yang lebih bermanfaat bagi dirinya, dan orang lain dan lingkungan sekitar,” ujarnya disela-sela pemberian remisi didampingi Ketua DPRD Dr. Adam, SH. MH, Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito, Kajari, Nurhadi Puspandoyo, SH. MH, Kepala Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Agung Iriawan, SH. MH, Kalapas Teluk Kuantan Bejo A.md IP, SH. MH. Sekda H. Dedi Sambudy, serta sejumlah Kepala OPD.
Dikatakannya, menjalani hukuman sebagai narapidana, merupakan bagian dari proses penyadaran diri dari kesalahannya. “Masa lalu jangan sampai menjadi tujuan masa depan, karena itu mulailah berbuat baik sekecil apapun dan di mana pun,” ujarnya yang akrab disapa dengan Datuk Panglimo Dalam.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyerahkan hibah tanah, yang saat ini sedang berlangsungnya proses pembangunan Lapas di Desa Jake.
Sementara Kalapas Teluk Kuantan Bejo A.md IP. SH. MH sangat mengapresiasi Bupati H. Suhardiman Amby, dan juga menyampaikan ucapan terimakasih, karena Bupati terus merangkul dan bersinergi bersama seluruh kelembagaan dan stakeholder di Kuansing.