Lintas10.com, Medan – Miris, seorang pedagang ikan bernama Jenni Junita Sihombing dikeroyok dengan sadis, hingga kini laporannya di Polsek Sunggal, Polrestabes Medan tidak ada kejelasan.
Jenni Junita melaporkan tindak pidana pengeroyokan secara bersama – sama itu pada tanggal 22 April 2023 lalu, dengan bukti tanda lapor nomor STTLP/B/790/lV/2023/ SPKT/Polsek Sunggal. Namun hingga bulan Agustus belum ada titik terang.
“Empat orang menganiaya saya waktu itu. Lukanya sudah sembuh, tapi laporanku di Polsek Sunggal begitu – begitu saja. Saya minta keadilan, karena semua warga negara ini sama dimata hukum, atau karena saya seorang pedagang tidak mendapat keadilan” ucapnya, Kamis (10/08/2023).
Akibat peristiwa pengeroyokan tersebut korban mengalami luka serius dibagian tangan, pelipis mata kanan, luka lebam pada bagian punggung hingga menyulitkannya melakukan aktivitas saat itu.
Ironisnya, korban penganiayan tersebut saat melapor pada bulan April lalu dimintai uang rokok oleh penyidik serta uang visum.
” Entah apa masalahnya, saat kubuat laporan pada hari lebaran pertama. Saat itu piket ada dua orang. Bapak N Tarigan dan kawannya satu lagi meminta uang rokok setelah buat laporan pada 22 April lalu. Sampai sekarang pelaku tak ditangkap – tangkap, padahal aku bayar visum dan uang rokok sama penyidik. Habis uangku satu juta rupiah buat laporan itu” bebernya.
Korban menuturkan, pada tanggal 17 Juli 2023 ia dipanggil untuk mediasi mengenai tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dengan surat undangan B/732/Vll/RES.1.6/2023/Sunggal.
” Saya diundang untuk mediasi, saya tidak mau berdamai. Karena pengeroyokan itu dilakukan tanpa ada rasa menyesal. Hingga sekarang pelaku tidak ada meminta maaf” ucapnya.