Kelompok Pecahan 117 KK Tagih Janji Perusahaan Sediakan Kebun Kelapa Sawit

Hukrim392 kali dibaca

Kotogasib, lintas10.com– Pecahan kelompok 117 Kepala Keluarga asli masyarakat Kampung Pangkalan Pisang (warga Melayu asli) menagih janji PT.Kimia Tirta Utama yang telah janjikan pada tahun 2001.

M.Nizar ketua kelompok pecahan Kepala Keluarga 117 pada media ini menjelaskan bahwa mereka menuntut supaya yang dijanjikan pihak perusahaan dapat terealisasi berupa kebun kelapa sawit serta sekitar 80 hektar lahan warga yang sudah dikuasai perusahaan supaya dikembalikan.

“Dasar tuntutan kami adalah sesuai surat perjanjian yang ditandatangani dari Perusahaan diketahui dan di saksikan Pihak Pemerintah daerah, anggota DPRD Siak lengkap tanda tangannya,” ujar Nizar Rabu (9/8/2023).

Lanjutnya, permasalahan itu sudah disampaikan ke Pemerintah daerah agar mendapat perhatian namun sejak dua kali surat di berikan hingga kini belum ada kabar.

“Dua kali kita Surati Bapak Bupati untuk ber audiensi terkait persoalan yang kami alami namun sangat disayangkan tak ada respon,”katanya.

Meskipun begitu lanjut Nizar ia bersama dengan sanak familinya yang tergabung di kelompok akan terus berjuang meskipun titik darah penghabisan.

“Kami ini memang rakyat kecil tapi akan terus menyuarakan hak kami,” katanya.

Sesuai kesepakatan kata Nizar akan turun kelapangan menggelar aksi untuk menyuarakan.

“Kami sekitar 234 orang anggota pecahan Kepala Keluarga akan turun menggelar aksi demo dilapangan, apabila belum juga ada tanggapan berlanjut ke Kantor Bupati , kantor DPRD Siak,” katanya.

Ditempat terpisah Humas PT.Kimia Tirta Utama Ardiman ketika dikonfirmasi belum bisa menjawab karena permasalahan itu urusan bagian legal. (Sht)

Baca Juga:  Bupati Siak Digugat Di PN Siak, Oleh PETAKORSIPARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.