Lintas10.com, Medan – Sejumlah pihak telah dimintai keterangan mengenai pendirian empat pabrik di Jalan Bunga Sakura ll, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan yang diduga kuat belum memiliki izin.
Hingga kini, pabrik sudah beroperasi dan menimbulkan tanda tanya ditengah – tengah masyarakat. Jajaran Pemerintah Kota Medan (Pemko) dalam hal ini dianggap telah “kecolongan.”
Pasalnya, selain pabrik sudah beroperasi, juga dikeluhkan warga mengenai polusi udara yang ditimbulkan mobil dumtruck yang lalu lalang di seputaran pabrik yang berdekatan dengan padat pemukiman penduduk.
Tiga pabrik pengolahan batu dilomit dan satunya lagi pabrik mixing plant yang dianggap luput dari pengawasan, sehingga mampu berdiri tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Parahnya lagi, warga hanya disuguhi debu dari aktivitas pabrik tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan pembangunan pabrik mixing plant itu telah diperintahkan untuk dihentikan pembangunannya.
“Sudah kita perintahkan untuk menghentikan pembangunan mixing plant. Dan saat ini tidak ada lagi kegiatan pembangunan” ucap Endar, Senin (31/07/2023).
Disinggung di Kelurahan Tanjung Selamat terdapat empat pabrik yang saban hari hanya menyumbangkan debu kepada warga. Endar menyebut agar dikoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup saja, kata dia.
“Saran tolong koordinasi kepada Dinas Lingkungan Hidup karena itu masalah Amdal” terangnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap dimintai tanggapan mengenai berdirinya pabrik diduga kuat tanpa PBG ini, Rakhmat Harahap menuturkan agar awak media koordinasi dengan Dinas Perizinan dan Perkim tulisnya.