Lintas10.com, Medan – Empat pabrik yang telah beroperasi di Jalan Sakura ll, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan Sumatera Utara disinyalir belum memiliki izin dari dinas terkait.
Tiga pabrik pengolahan batu dilomit dan satu pabrik mixing plant hanya menghasilkan debu dan dikeluhkan warga sekitar.
Camat Medan Tuntungan Hendra Arjudanto S,S.IP.,M.Si kepada wartawan mengatakan bahwa pemilik pabrik sudah pernah dipanggil dan dihimbau untuk mengurus izin sebagaimana peraturan yang berlaku.
Menurut Hendra Arjudanto S,S.IP.,M.Si yang resmi dilantik Wali Kota Medan menjadi Camat Medan Tuntungan pada 7 Juli lalu itu mengatakan pihaknya tidak hanya menyurati saja.
“Tidak hanya disurati, kita sudah undang mereka dikantor Kelurahan Tanjung Selamat. Sudah dipanggil mereka disana dihimbau untuk mengurus semua izin – izin mereka” kata Hendra menjawab kru awak media, Kamis (27/07/2023).
Disinggung selama ini memang belum ada izin? menjawab hal tersebut Camat Medan Tuntungan mengatakan agar awak media mengkonfirmasi kepihak perusahaan saja ucapnya.
” Coba dikonfirmasi ke mereka supaya terjadi perimbangan data. Kita sudah sampaikan ke mereka berupa masukan – masukan berupa himbauan. Kita tidak bisa main koboy” kata dia.
Disinggung terkait pabrik mixing plant yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun AMDAL. Hendra menyebut bahwa pemilik pabrik tersebut juga ikut hadir diantara yang dipanggil, dan sudah diminta untuk menghentikan pengerjaannya dan melengkapi dokumennya, tandasnya.
Hendra melanjutkan, jika masih juga beroperasi , ia pun mengarahkan agar awak media bertanya ke pihak perusahaan.
“Konfirmasi ke merekalah kenapa terus beroperasi, apa dasar mereka masih beroperasi? Kalau mereka bilang bagaimana biar tau kita menyikapinya. Kalau boleh dikasih tau warga yang komplin itu untuk memperkuat nanti” ujarnya.