Lintas10.com, Medan – Pernyataan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawah kepemimpinan Bobby Nasution dianggap main “petak umpet” mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik oknum anggota DPRD Kota Medan, Senin (17/07/2023).
Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan bahwa hal ini telah dilaporkan ke Satpol PP Kota Medan untuk dilakukan penindakan.
“Sudah dilaporkan ke Satpol PP untuk penindakan, silahkan koordinasi dengan Satpol PP” tandas Endar menjawab Lintas10.com beberapa waktu lalu.
Pernyataan ini ditegaskan Endar pasca dipertanyakan kembali oleh awak media. Pasalnya bangunan yang nyaris rampung dikerjakan itu hingga kini tampak belum memajang plang PBG sebagaimana warga kota medan yang taat aturan.
Ironisnya, berselang beberapa waktu kemudian muncul kembali pernyataan Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan Rakhmat Harahap mengatakan berbeda.
Rahmat malah mengklaim bahwa bangunan tersebut telah berizin kata dia.
Pernyataan Rakhmat Harahap ini pun masih menyisakan tanda tanya besar, pasalnya Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan telah menyatakan bangunan hotel OYO milik oknum anggota DPRD ini tinggal menunggu penindakan.
“Udah keluar pbg nya bapak, terimakasih ya” ujar Rakhmat singkat.
Disinggung mengenai bangunan telah hampir rampung dikerjakan baru mengurus PBG apakah aturannya demikian?
Mendengar hal itu Rakhmat tidak menjawab. Sehingga pernyataan Kasatpol PP ini diragukan kebenarannya.
Atas hal tesebut, kolaborasi Medan Berkah yang digaungkan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dianggap sejumlah pihak bertolak belakang dengan
pernyataan dua OPD jajarannya itu.