Lintas10.com, Medan – Praktik mafia penambang bitcoin dalam pencurian arus listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengakibatkan perusahaan BUMN plat merah ini merugi miliaran rupiah pertiap tahunnya, Senin (17/07/2023).
Menanggapi hal itu, humas PLN Kota Medan Yasmir Lukman mengatakan dugaan pencurian arus itu boleh – boleh saja ujarnya santai.
Yasmir menjawab datar – datar saja dan tidak terkejut mendengar praktik “busuk” oknum yang kerab merugikan perusahaan milik negara itu. Ia juga mengatakan sudah mengetahui informasi tersebut.
“Dugaan boleh saja dan memang sudah disampaikan ke kami. Jika memang ada petugas PLN yg terlibat dan ini merugikan negara. Maka kami akan memberi tindakan tegas dan ini merupakan salah satu pelanggaran disiplin berat dengan Hukuman PHK” kata dia
Lanjut Yasmir hal ini juga harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Jika memang dapat dibuktikan, maka sanksi juga akan diterima petugas PLN yang coba – coba melakukan hal itu, tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tokoh pemuda Sumut, Fachmy Harahap mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Stakeholder membongkar mafia Listrik yang sudah merugikan negara hingga miliaran rupiah perbulannya.
Disebutkan Fachmy fenomena perkembangan aset kripto di Indonesia banyak menimbulkan dampak negatif bagi sistem perekonomian negara.
Terlebih melalui hasil investigasinya banyak menemukan permainan kotor para mafia penambang bitcoin dalam pencurian arus listrik milik PLN. Misalnya, untuk kebutuhan 1 mesin bitcoin itu menggunakan daya 1300 watt (W).
“Temuan yang kita dapati satu ruko menggunakan sekitar lebih kurang 150 mesin, sehingga dalam satu ruko membutuhkan daya listrik sekitar lebih kurang 195.000 watt/195 kw (Kg Watt),” beber Fachmy.