Lintas10.com. Kuansing – Polres Kuansing berhasil membekuk pelaku dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan pelaku berinisial M, E dan Z, yang ditangkap Kamis (13/7/2023) oleh petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/43/II/2022/SPKT/ Polres Kuansing/ Polda Riau, tanggal 18 Februari 2022 tahun lalu.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho didampingi Kasi Humas AKP Feri Wardi kepada media menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Kamis (6/7/2021) hingga Agustus 2021 lalu.
Orang tua berinisial R selaku pelapor warga Teluk Kuantan, bernama Alm E (Almarhumah) menyerahkan uang sejumlah Rp 905.000.000 dan Rp 60.000.000 kepada Saudara E dan Z untuk pembelian tanah di Lubuk Ambacang sekitar 27 Hektare dan panjar tanah tambahan.
Namun setelah menerima uang tersebut, E dan Z menggunakan uang panjar senilai Rp 60.000.000) untuk kepentingan pribadi. Karena tanah yang di panjar tersebut tidak ada alias fiktif. Lalu keduanya menyerahkan sebagian uang pembayaran tanah seluas kurang lebih 27 Hektare tersebut sejumlah Rp 780.000.000 kepada Tersangka M.
Penyerahan uang itu untuk pembayaran tanah kepada pemiliknya, namun setelah tersangka M menerima uang tersebut M hanya membayar panjar kepada pemilik tanah sejumlah Rp 200.000.000 itupun oleh pemilik tanah sudah mengembalikan lagi uang panjar tersebut kepada M sejumlah Rp 174.500.000 karena tanahnya masuk kedalam kawasan hutan lindung.
Lalu M mengunakan seluruh uang sejumlah Rp 754.500.000 tersebut untuk kepetingan pribadi seperti membayar utang dan lain lain. Tidak hanya itu 2 dari 6 surat keterangan ganti rugi yang diserahkan oleh Tersangka kepada E yang kemudian diserahkan kepada korban EL, diduga palsu karena nama yang tertera didalam 2 SKGR tersebut tidak ada memiliki tanah dilokasi yang tertera dalam surat tersebut dan tidak ada menanda tangani serta menerima ganti rugi tanah.