PANSUS LKPJ DPRD Siak Soroti Sertifikat TORA Sampai 5 BUMD

lintas Daerah, Politik108 kali dibaca
Siak, lintas10.com- DPRD Kabupaten Siak menggelar rapat Paripurna dalam penyampaian Panitia Khusus LKPJ yang digelar digedung Panglima Jimbam. dihadiri Pimpinan OPD, Wakil ketua I Fairus Ramli S.Ag, Wakil ketua II Androy Aderianda, anggota DPRD Siak.
Ketua Pansus Muhtarom S.Ag menyampaikan sejumlah poin yang menjadi koreksi oleh Pemerintah Daerah Siak.
Terkait dengan hal-hal tersebut diatas maka pansus merekomendasikan hal-hal  sebagai berikut Agar Pemerintah Daerah Kabupaten Siak memanfaat BDH Sawit untuk pembangunan infrastruktur terutama jalan di kampung-kampung  yang menghubungkan dengan sumber-sumber aktivitas perkonomian masyarakat. Pengembangan pariwisata dengan meningkatkan ketersediaan  infrastruktur pendukung. Oleh karena itu diharapkan OPD terkait untuk  bersinergy dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
“Melakukan penataan sanitisasi yang sehat dan layak. Pada tahun 2022 Urusan  Sosial telah merealisasikan capaian kinerja sebesar 98,90%.
Dalam pelaksanaan urusan sosial terdapat masalah yaitu belum maksimalnya verifikasi dan validasi data kemiskinan di Kabupaten Siak. Pengelolaan data fakir miskin cakupannya  baru terealisasi sebesar 97,16%. Hal ini tentu saja berdampak pada pemberian bantuan sosial untuk keluarga miskin,” ujar Muhtarom diruang sidang Paripurna.
Terkait dengan hal tersebut maka pansus merekomendasikan
Pemerintah Daerah Kabupaten Siak untuk terus melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan di Kabupaten Siak, sehingga diharapkan data yang tersedia update dan tidak ada lagi   kita dengar  adanya  masyarkat miskin yang tidak menerima bantuan karena tidak terdaftar.
Urusan Lingkungan Hidup
Secara umum capaian kinerja urusan Lingkungan Hidup pada tahun 2022 adalah sebesar  93,78 % antara lain:
Permasalahan dalam urusan lingkungan hidup di Kabupaten Siak antara lain, Masih adanya kegiatan usaha yang wajib amdal, akan tetapi belum dilengkapi dengan perizinan dibidang lingkungan hidup, Masih rendahnya peran masyarakat dalam pengelolaan persampahan atau limbah, Tidak adanya tenaga teknis yang menagani permasalahan pengelolaan kualitas lingkungan hidup (kualitas Air dan Kualitas Udara.
“Terhadap permsalahan tersebut maka pansus merekomendasikan hal-hal sebagai berikut, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak  agar segera melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha yang tidak memiliki amdal, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan  mendorong masyarakat untuk berperan dalam pengelolaan persampahan  dan limbah, Meminta Keapada Pemerintah Kabupatean Siak untuk Pengadaan SDM penanganan permasalahan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Muhtarom.
Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil
Capaian kartu penduduk elektronik (KTP-EL) di Kabupaten Siak masih belum sesuai dengan harapan. Hal ini disebabkan karena masih banyak persoalan yang dihadapi dalam pelayanan KTP elektornik ini. Diantara persoalan tersebut  adalah  biometric, kemudian  peralatan yang digunakan sudah lama dan tua sehingga sering mengalami kerusakan, keterbatasan  sumberdaya manusia dan sering terjadinya pemadaman listrik. Hal tersebut tentu saja menyebabkan pelayanan KTP-EL  tidak dapat dilakukan secara optimal.
“Terkait dengan hal tersebut dalam rangka untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat maka pansus merekomendasikan hal-hal sebagai berikut, Meminta Pemkab Siak untuk segera melakukan perbaikan terhadap peralatan pelayanan KTP El: . Hal ini untuk memastikan bahwa infrastruktur teknologi yang digunakan untuk memproses data biometrik, seperti sidik jari atau pemindaian wajah, dapat berfungsi dengan baik. Melakukan pembaharuan terhadap  perangkat keras dan perangkat lunak yang terlibat dalam proses tersebut agar dapat memastikan  semuanya beroperasi dengan benar.Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM pelayanan KTP-EL,” kata Muhtarom.
Lanjut Muhtarom, Urusan Koperasi dan UMKM. Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah dua bidang yang berhubungan erat dalam perekonomian. Berikut adalah penjelasan mengenai koperasi dan UMKM. Koperasi dan UMKM memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu pemerintah memberikan perhatian khusus kepada sektor UMKM, untuk meningkatkan daya saing UMKM, memperluas pasar, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
“Dibandingkan  dengan bentuk usaha lainnya di Kabupaten Siak, Koperasi dan UMKM masih jauh tertinggal. Padahal  kedua kelembagaan ekonomi masyarakat ini menjadi sasaran kebijakan pemerintah Kabupaten Siak dengan berbagai program dengan berbagai keterbatasasn. Berbagai kendal yang dihadapi oelah koperasi dan UMKM adalah seperti, kurangnya pengetahuan teknis, rendahnya partisipasi masyarakat, terbatasnya pemanfaatan teknologi untuk produksi dan pemasaran dan beberapa kendala lainnya,” katanya.
Disamping di Pembangunan jalan tol Pekanbaru -Dumai juga berdampak pada menurunnya omzet UMKM di kabupaten Siak terutama UMKM yang berada  di Kecamatan Kandis dan minas.
“Berkaitan dengan hal permsalahan tersebut di atas  dalam rangka meningkatkan kinerja Koperasi UMKM pansus merekomendasikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak agar terus meningkatkan pembinaan secara intensif dan tepat sasaran terhadap Koperasi dan UMKM dan menfasilitasi kerjasama koperasi dan UMKM dengan lembaga keuangan, perusahaan swasta dan BUMN serta organiasi non pemerintah.Agar Pemerintah Kabupaten Siak membuat kebijakan khusus terhadap UMKM yang berada di Kecamatan Minas dan Kandis, yang terkena dampak dari pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai, dengan menyisihkan sebagian penerimaan pendapatan yang berasal dari PBB jalan tol,” katanya.
Sambung Muhtarom, Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Siak sejak berdirinya telah memiliki 5 (lima) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan maksud tujuan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dengan menginvestasikan dana lewat penyertaan modal dengan keuangan daerah yang dipisahkan. Tujuan tersebut tidak sepenuhnya terwujud bahkan boleh dinilai beberapa BUMD gagal. Hal ini dilihat sumbangannya  bagi pendapatan daerah setiap tahun yang kurang memuaskan.
“Terdapat pula permasalahan lain yang berkaitan dengan BUMD diantaranya, Meningkanya kecelakaan kerja yang terjadi di Kabupaten Siak, khsusus di BUMD BSP, oleh sebab itu kedepannya diharapkan tidak terjadi lagi atau paling kita ditekan seminimal mungkin. Masih rendahnya kualifikasi tenaga kerja khususnya di bidang pertambangan. Perlu kiranya peningkatan sertifikasi tenaga kerja kedepannya, khususnya dibidang pertambangan, Terdapatnya beberapa perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan KITB, sebagaian besar belum memiliki izin.Belum transparannya penerimaan tenaga kerja di BUMD, terutama berkaitan dengan pelaksanaan Perda ketenagakerjaan dengan proporsi 60:40 untuk anak daerah,” katanya.
Terhadap hal-hal tersebut di atas Pansus mengusulkan rekomendasi sebagai berikut, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak agar segera  mendata  Perusahaan di Kawasan Industri Buton, bagi yang tidak memliki izin dodorong untuk segera mengurus dan melengkapi izinnya, Meminta Pemerintah Kabupaten Siak dan BUMD untuk melakukan melakukan Kajian Strategis Operasional.Perlu adanya kebijakan khusus mengenai perlindungan dan keselamatan tenaga kerja sesuai amanat perundang-undangan kedepannya Perlu kiranya peningkatan sertifikasi tenaga kerja kedepannya, khususnya dibidang pertambangan, BUMD yang mengalami permasalahan tentang Deviden kepada pemerintah daerah, perlu kiranya melakukan beberapa tahapan-tahapan tertentu untuk penyelesaiannya.Meminta kepada BUMD dalam perekrutan tenaga kerja untuk mematuhi Perda ketenagaakerjaa  dengan perbandingan 60:40 untuk anak daerah. Terkait dengan hal tersebut meminta kepada BUMD hal-hal sebagai berikut:
– Data by name by adress  kepada BUMD PT BSP khususnya untuk anak Perusahaan PT Zapin, PT Zes, terkait komisaris dengan tenaga kerja.
– Data By name by adress tenaga kerj pada vendor PT BSP.Terhadap BUMD PT Persi pansus meminta secara tertulis antara lain:
– Luas Kebun.
– Lokasi Kebun (kecamatan, desa)
– Data Pemilik Kebun.
– Kendala Kebun disetiap lokasi
– Tenaga Kerja by name by adress.
– Permaslahan dan perkembangan  anak perusahaan PT Persi Bank Syariah Siak yang mengakibatkan dividen berkurang dari Rp. 3 Milyar menjadi Rp 1,9 milyar.
Kepada PT SPE pansus meminta  secara tertulis perkembangan Partiscipation Interest (PI) 10% blok Selat Panjang.
Selanjutnya dalam kesempatan ini pansus ingin mengingatkan bahwa sampai saat ini  masih terdapat lebih kurang 4.000 persil sertifikat TORA yang masih berada ditangan pemerintah atau belum dibagikan. Berkenaan dengan hal tersebut pansus meminta agar Pemerintah untuk segera membagikan sertifikat tersebut kepada pemilikmya, untuk memberikan jaminan kepemilikan serta dapat menambah pendapatan asli daerah yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkotaan dan pedesaan.
“Selain itu sertifikasi tanah balaikayang 1, 2 dan 3 Pansu meminta Pemerintah Kabupaten Siak untuk seera menyelesaikannya terkait dengan asset yang belum dipisahkan,” kata Muhtarom.(Advetorial)
Baca Juga:  Gundul ditemukan Tak Sadarkan diri, ini Kronologinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.