Ketua PANSUS LKPJ Sampaikan di Paripurna DPRD Siak

lintas Daerah, Politik79 kali dibaca
Siak, lintas10.com- DPRD Kabupaten Siak menggelar rapat Paripurna di gedung Panglima Jimbam komplek Tasik Betung. Dihadiri Wakil Ketua I Fairus Ramli, Wakil ketua II Androy Ade Rianda, Bupati Siak Drs. Alfedri, Anggota DPRD Siak, Unsur pimpinan OPD.adapun agenda dalam penyampaian LKPJ.
Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) untuk menyampaikan laporan kerja pansus terhadap pembahasan LKPJ Pemerintah Kabupaten Siak  tahun 2022. Laporan dibacakan ketua PANSUS Muhtarom S.Ag.
Pansus yang telah meluangkan waktu untuk melakukan pembahasan dengan menyumbangkan berbagai pemikiran dan pendapatnya dan Organisasi Perangkat Daerah  Pemerintah Daerah Kabupaten Siak  demi untuk memperbaiki kinerja Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Siak.
“Dapat kami sampaikan bahwa Pansus LKPJ 2022  bekerja berdasarkan Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Siak    Secara keseluruhan  hasil kerja Pansus  LPKJ dapat kami sampaikan dengan urutan sebagai sebagai berikut
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil. penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berupa kinerja dari pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran,” ujar Politisi partai Kebangkitan Bangsa ini.
Lanjut Anggota DPRD 4 Periode ini, Pengaturan LKPJ Kepala Daerah berdasarkan pada ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa:
(1) Laporan keterangan pertanggungjawaban memuat hasil  penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal  69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Dengan demikian dapat dijelaskan bahwa LKPJ adalah merupakan kewajiban Pemerintah Daerah yang bersifat mengikat secara yuridis sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan pada akhir tahun anggaran dengan merujuk pada  RPJMD serta sesuai dengan RPJPD. Kepala Daerah juga diwajibkan untuk menyampaikan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Muhtarom.
Selanjutnya  dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan, disusun berdasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan obyektif. Ruang lingkup LKPJ yang dilaporkan meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud  meliputi:
a. capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan;
b. kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya; dan
c. tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun anggaran sebelumnya.
“Ke II Dasar Hukum, Dasar hukum pembahasan LPKJ Bupati Siak Tahun 2022  adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Daerah  tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Siak
5. Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak Nomor:       tahun      tentang Susunan Personalia Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban,” kata Muhtarom.
Lanjut Muhtarom, Pembahasan terhadap LKPJ Pemerintah Daerah Kabupaten Siak Tahun 2022 dilaksanakan oleh Pansus dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Waktu Pembahasan LKPJ dilakukan mulai dari tanggal
2. Rapat Internal Pansus.
3. Rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Siak  yang dilaksanakan.
4. Finalisasi laporan pansus terhadap LPKJ Pemerintah Kabupaten Siak Tahun 2022.
“Sesuai dengan hasil pembahasan terhadap LKPJ Pemerintah Kabupaten Siak tahun anggaran 2022 maka dengan ini pansus menyampaikan laporan dan evaluasi sebagai berikut :Penyusunan LKPJ Tahun 2020 mengacu kepada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam  Lampiran Peraturan tersebut  sistematika penyusunan LKPJ adalah sebagai berikut: Bab I. Pendahuluan, Bab II Perubahan Penjabaran APBD, Bab III Hasil Penyelangaraan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah, (yang dilengkapi dengan contoh tabeel)  Bab IV. Capaian Kinerja Tugas Pembantuan dan Penugasan dan Bab V Penutup. Berdasarkan hasil pembahasan bahwa penyajian LKPJ Kabupaten Siak tahun 2022  sudah sesuai dengan sistematika yang sudah ditentukan,” sambung Muhtarom.
Kemudian Pendapatan Daerah,  Pada tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp. 2,068 milyar, terealisasi sebesar Rp. 1,944 milyar atau terealisasi 93,97. Pencapaian diatas menunjukkan bahwa secara umum kinerja pencapaian target pendapatan daerah  Kabupaten  Siak pada tahun 2022 sangat baik. Namun demikian jika dibandingkan dengan capaian  pendapatan daerah tahun 2021 sebesar Rp. 2,231 milyar, atau terjadi penurunan sebesar (12,37%). Penurunan ini disebabkan karena terjadinya penurunan pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan transfer Pemerintah Provinsi. Pada pendapatan asli daerah, penurunan secara tajam terjadi pada pajak daerah  dari Rp. 133,478 milyar tahun 2021 turun menjadi Rp. 89,034 milyar tahun 2022 atau turun sebesar (33,30 %). Penurunan pada pajak daerah ini harus menjadi perhatian khusus Pemerintah Daerah, karena dengan semakin membaiknya perekonomian pasca Covid-19 seharusnya pendapatan dari pajak daerah ini dapat ditingkatkan. Disamping itu pansus juga melihat masih banyak potensi pendapatan asli daerah yang belum tergarap secara maksimal oleh Pemerintah Daerah. Misalnya Retribusi parkir yang belum dikelola secara professional terutama  diibukota kecamatan padat penduduk seperti perawang, kandis,  minas dan kecamatan siak sendiri. Berkenaaan dengan hal-hal  tersebut diatas pansus memberikan rekomendasi sebagai berikut:
a. Penataan dalam pengelolaan pajak daerah mulai dari proses identifikasi, penghitungan, penetapan dan memperbaiki system pengawasan. Sehingga potensi pajak daerah dapat tergarap secara maksimal.
b. Perbaikan tata Kelola retribusi daerah, misalnya retribusi parkir disarankan melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaannya. Namun demikiab sebelumnya disarankan untuk melakukan kajian potensi parkir, dan menyiapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah Selanjutnya Pansus LKPJ akan menyampaikan hasil pembahasan terkait permasalahan dan kinerja terhadap pelaksanaan urusan wajib, urusan pilihan, fungsi penunjang dan fungsi pendukung urusan pemerintah serta rekomendasi. Penyampaian Pansus ini merupakan salah satu hal yang menjadi prioritas  antara lain sebagai berikut:
1. Urusan Wajib Pemerintah Daerah
a. Urusan Pendidikan
Capaian realisasi kegiatan fisik secara keseluruhan sebesar 95,83 %. Sedangkan realisasi keuangan sebesar 90,64 %. Sementara itu  Permasalahan dalam pelaksanaan urusan pendidikan adalah sebagai berikut:
1. Masih rendahnya tingkat patisipasi kasar PAUD. Hal ini ditunjukkan dengan masih rendah APK PAUD pada tahun 2022  yakni sebesar 42,80%, sementara pada tahun  yang sama ditargetkan sebesar 60% realisasi. Kondisi ini  menunjukkan masih kurangnya minat dan kesadaran masyakarat menyekolahkan anak-anaknya pada Usia Dini. Padahal  pendidikan anak usia dini penting untuk membentuk karakter anak.
2. Masih terdapat beberapa kesalahan input dalam pelaporan LKPJ tahun 2022, hal ini dikarenakan sudah mengacu pada sistem elrktronik yang diamanatkan oleh Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. Sehingga capaian realisasi fisik dan keuangan terdapat perbedaan, sehingga terdapat kesalahpahaman dalam pengkajian dan pembahasan LKPJ di pansus.
Terhadap permasalahan tersebut di atas maka pansus merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
a. Sosialisasi pentingnya pendidikan anak usia dini dan menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan pendidikan anak usia dini. Hal ini untuk mewujudkan generasi kabupaten siak kedepan yang berkarakter dan berakhlak.
b.Pada tiap OPD disarankan untuk membentuk Tim penyusunan LKPJ, sehingga laporan dapat disajikan secara teliti dan cermat.
b.Urusan Kesehatan (Dinas Kesehatan dan RSUD) Urusan Kesehatan yang merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang perlu menjadi prioritas dalam pembangunan daerah. Pada tahun 2022 pelaksanaan urusan ini dilaksanakan oleh  Dinas Kesehatan Kabupaten Siak dan RSUD Kabupaten Siak dengan capaian fisik kegiatan sebesar 94,36 %
Berkaitan dengan realisasi program dan kegiatan,  capaian kinerja SPM serta indikator kinerja Kabupaten Siak tahun 2022, terdapat beberapa capaian yang perlu ditingkat antara lain :
1. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin pada tahun 2022 yang hanya mencapai mencapai 60,37%.
2. Pengelolaan pelayanan Kesehatan pada usia dini di Kabupaten Siak pada tahun 2022 hanya mencapai sebesar 76,91%.
3. Pengelolaan pelayanan Kesehatan pada usia produktif di Kabupaten Siak pada tahun 2022 capaiannya hanya sebesar 70,64 %.
4. Pelaksanaan Akreditasi Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Siak tahun 2022 capaian realisasi sebesar 56,97 %.
               Terhadap capaian-capaian tersebut diatas  pansus mereomendasikan kepada Pemerintah Daerah:
a. Memperbaiki pelayanan kesehatan, terutama kepada ibu hamil, anak usia dini, dan usia produktif, untuk meningkatkan kapasistas sumberdaya manusia.
b. Meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan dengan menigkatkan fasilitas pelayanan yang standar Kesehatan.
c. Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Siak secara umum capaian realisasi kegiatan pada tahun 2022 mencapai 98,03 %.
Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan urusan Pekerjaan umum dan Penataan  Ruang pansus melihat hal-hal sebagai berikut:
1. Infrastruktur terutama jalan-jalan  di kampung-kampung Kabupaten Siak yang menghubungkan dengan sumber-sumber aktivitas kegiatan perekonomian masyarakat secara umum masih sangat kurang. Sementara peluang untuk pendanaan kedepannya terbuka terutama dengan dengan adanya Dana Bagi Hasil Sawit yang diperkirakan berkisar antara Rp. 60 milyar sampai dengan Rp, 80 Milyar.
2. Berkaitan dengan pengembangan pariwisata yang merupakan salah satu visi dan misi pemerintah Kabupaten Siak, perlu terus dikembangkan. Oleh karena diperlukan  sinergitas instansi terkait bersama dengan Dinas PUPR Kabupaten Siak  dalam  pengembangan pariwisata.
3. Belum efektifnya pelaksanaan Program Pengembangan Perumahan dan rehabilitasi rumah akibat bencana atau relokasi, Hal ini terlihat dari  capaian kinerjanya hanya  sebesar 57,40 %; Pada hal program ini haruslah menjadi prioritas  untuk dilaksanakan.
4. Kampung-kampung di tepian sungai siak serta daerah terpencil di Kabupaten Siak belum menyadari pentingnya sanitasi yang sehat dan layak. Oleh sebab itu penataan sanitasi yang sehat dan layak  haruslah menjadi prioritas. (Advetorial)
Baca Juga:  Maknai Hari Pahlawan ini Kata Muhtarom S.Ag

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.