Lintas10.com, Samosir – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH.,MH beserta rombongannya mengelar kunjungan kerja Wilayah Kabupaten Samosir, bertempat di Ruang Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir, pada Senin (10/7/23) yang lalu.
Dalam Kunjungan kerjanya,tampak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara didampingi oleh Asisten Intelijen I Made Sudarmawan,SH,.MH, Aspidsus Anton Delianto,SH,.MH, Kabag TU Rahmad Isnaini,SH,.MH beserta sejumlah pejabat lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH.,MH dalam arahannya, menyampaikan,terimakasih atas sambutan dari para Forkopimda yang sudah hadir ditempat ini,”katanya
Saya sangat mengapresiasi kekompakan dan sinergitas diantara unsur forkopimda yang sudah terbangun selama ini, dan kedepannya sinergitas ini semakin ditingkatkan lagi”, ucapnya lagi
Idianto juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan sinergi yang baik, serta tidak mengedepankan ego sektoral, apalagi dalam hal menyelesaikan sebuah permasalahan akan semakin mudah diselesaikan,”tambahnya
“Dan mari kita satukan visi dan misi, sampingkan segala ego sektoral demi kepentingan masyarakat umum”, pungkasnya
Selain mengelar kunjungan kerjanya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta rombongan nya juga mendapat kan Piagam Penghargaan atas program kerja dengan judul Jaksa Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), dari Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Gimbet Situmorang.
Gimbet Situmorang selaku Ketua APDESI Sumut dan Kabupaten Samosir menyampaikan, penghargaan ini disampaikan atas apresiasi kinerja Kejati Sumut serta Kejari Samosir atas pelaksanaan program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) atas Pengembalian Uang Pengganti sebesar Rp. 549.280.772,15 kepada 128 Kepala Desa Kabupaten Samosir dari perkara kasus korupsi Simadu (Sistem Informasi Kependudukan Terpadu),” ungkapnya