Lintas10.com, Medan – Pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Medan dari sektor pajak tahun 2022 mengalami kerugian besar.
Di mana, para Wajib Pajak (WP) dari sektor hotel, restoran dan hiburan tidak menyetorkan kewajibannya hingga mencapai Rp 3 miliar rupiah.
Diduga, oknum Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan telah kongkalikong dengan para wajib pajak, agar tidak menyetorkan kewajiban ini.
Padahal, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTD) sudah diberikan kepada masing-masing wajib pajak, untuk segera membayarkan kewajibannya.
Untuk pajak perhotelan, terdapat kekurangan mencapai Rp 2.452.893.443,63, kemudian restoran Rp 621.819.642,80 dan pajak hiburan Rp 318.505.402,75.
Bahkan, dalam temuan ini, para wajib pajak diduga melakukan rekayasa terhadap serah-terima SPTD. Di mana, SPTD ditandatangani oleh pegawai yang sudah tidak lagi bekerja.
Rekayasa serah terima ini diduga rutin dilakukan oleh oknum Bapenda Kota Medan ini. Alhasil, pendapatan asli daerah Pemko Medan dari sektor pajak selalu tidak mencapai target.
Tidak hanya itu, oknum pegawai Bapenda Medan berani memberikan jaminan bagi para wajib pajak, jikalau kekurangan bayar ini akan aman-aman saja.
Diduga, oknum Bapenda Medan mendapatkan keuntungan besar dari tindakan korupsi ini.
Kepala Bapenda Kota Medan, Benny Sinomba Siregar yang dihubungi kru media ini pada hari Rabu (05/07) masih memilih menutup diri atas kerugian pemerintah dalam pembayaran pajak ini.
Bahkan, Benny tidak memberikan respon, terkait adanya oknum Bapenda Medan yang melakukan tindakan melanggar terkait pembayaran pajak.
Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) miris melihat kinerja Bapenda Medan, yang setiap tahunnya mengalami kerugian dari sektor pajak.