Siak, lintas10.com– Masyarakat Kampung Temusai sesalkan adanya pemberitaan disalahsatu media terkait dengan keberadaan lahan yang sudah dikuasai warga jauh sebelum ditetapkan nya tapal batas antara Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis.
“Kita kuasai lahan ini jauh sebelum ditetapkan nya tapal batas Kampung Temusai Kabupaten Siak dengan Desa yang berada di Kabupaten Bengkalis,” ujar M.Majid Warga Kampung Temusai kepada media ini.
Media yang terkesan menyudutkan itu tidak pernah ada konfirmasi kepada pihak yang di singgungnya.
“Perlu kami jelaskan bahwa apabila lahan berada di Kabupaten Bengkalis apakah hak perdata warga hilang terhadap lahan itu?, tentu tidak,” kata Majid yang juga ketua LPM Kampung Temusai ini Jumat (30/6/2023).
Akibat dari keluarnya putusan Kementerian Dalam Negeri warga yang sudah menggarap jadi korban.
“Warga lain yang dari Kabupaten Bengkalis datang mengklaim lahan itu padahal mereka sudah tau kalau lahan di garap dan di kuasai jauh sebelumnya,” urai M.Majid.
Sebagai masyarakat M.Majid berharap kepada pihak yang kompeten bisa mengembalikan lagi tapal batas seperti semula.
“Intinya kami berharap supaya dikembalikan lagi seperti semula tapal batasnya,” ucap Majid yang sudah berumur 62 tahun ini.
Mantan Penghulu Kampung Temusai Junaifi menjelaskan bahwa dulu Desa induk namanya Perincit dan wilayah nya sampai dengan milik warga yang sudah di kuasai dengan menggunakan kelompok tani.
“Lahan itu sejak puluhan tahun silam sudah digarap warga dan mereka kuasai serta sudah mengantongi surat,” ujar Junaifi.
Hal senada juga di ungkapkan Penghulu Temusai Syamsudin bahwa saat ini Pemerintah Kampung kembali mengajukan permohonan kepada pihak terkait supaya tapal batas yang sudah di keluarkan untuk di tinjau.