Lintas10.com. Kuansing – Tanpa mengenal lelah, Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing, terus memberantas dan memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing. Bahkan pada Rabu (28/6/2023) sore, berhasil menangkap dua orang pelaku narkoba.
Kedua tersangka yang diamankan terdiri dari seorang pemakai sabu berinisial AN (39) warga Desa Teluk Beringin, Kecamatan Gunung Toar, dan seorang pengedar berinisial JM alias P (42) warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.
” Ya benar, kita berhasil menangkap kedua tersangka di dua lokasi yang berbeda, dimana tersangka AN diamankan di rumahnya, begitu juga dengan tersangka JM alias P (42) yang juga ditangkap di rumahnya,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK. MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH kepada wartawan Kuansing melalui releasenya.
Menurutnya dari tersangka AN, dengan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,18 gram, dan 1 unit Handphone VIVO berwarna merah.
Saat diinterogasi, katanya, tersangka mengakui sudah lebih dari setahun ini memakai sabu, 1 (satu) paket Narkotika yang ditemukan saat penggeledahan didapatnya dari seorang rekannya berinisial JM, warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan.
Berdasarkan informasi tersebut, sehingga Kasat Resnarkoba IPTU Novris H Simanjuntak, langsung memimpin Tim Mata Elang untuk menyelidiki keberadaan tersangka JM dan berhasil menangkapnya.
“JM diringkus saat sedang berada di rumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik bening yang di simpan didalam kantong celana sebelah kiri, yang digunakan JM,” ujarnya lagi.
Kemudian dilakukan penggeledahan rumah, dan ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital yang disimpan didalam lemari dalam kamar rumah JM. ” JM menyebutkan telah menyimpan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu didalam kamar rumah mertuanya di Desa Sungai Pinang, dengan total seberat 7,82 gram,” sebutnya.