Dihari HANI ini Ungkapan Kepala BNNK Tapanuli Selatan

Lintas Tabagsel262 kali dibaca

Padangsidimpuan – lintas10.com – Dalam memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Tapanuli Selatan yang digelar di aula Kantor BNNK di Jalan Raja Inal Siregar, Senin, (26/06/2023), mengusung tema Internasional “Stop Stigma dan Diskriminasi terhadap Korban Penyalahguna Narkoba.” Ujar Kepala BNNK, Kompol Hendro Wibowo, melalui Analisis Penyuluh dan Layanan Informasi, Syahran mengajak untuk melakukan aksi nyata dalam perang terhadap Narkoba.

“Pada kesempatan ini BNNK mengajak seluruh masyarakat untuk bersama – sama dalam melakukan aksi nyata dalam perang melawan narkotika War On Drugs guna mewujudkan cita – cita bersama yaitu mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba),” Ucap Syahran mewakili Kepala BNNK Tapsel.

Diacara tersebut BNNK Tapsel juga berharap kepada pemerintah daerah yang masuk dalam wilayah rayonisasi meraka yang cukup luas meliputi Tapanuli Bagaian Selatan yang diantaranya (Kab. Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kab. Padang Lawas Utara, dan Kab. Padang Lawas), Kab. Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga agar memberikan dana hibah pemerintah untuk kegiatan P4GN (pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika).

“Perlu kami sampaikan bahwa anggaran Negara yang diterima BNNK Tapsel belum memadai untuk melaksanakan kegiatan P4GN di wilayah rayonisasi BNNK Tapsel. Pada kesempatan ini pemerintah daerah rayonisasi agar dapat memberikan hibah untuk kegiatan P4GN seperti bantuan rehablitasi, test urine, penindakan, serta sosialisasi,” pinta Syahran kepada pemerintah daerah, pimpinan perushaan, dan DPRD yang hadir dalam acara.

Tidak hanya itu BNNK juga menyampaikan upaya yang telah mereka lakuakan diantaranya dengan membentuk Desa Bersinar (Beesih Narkoba) di dua desa Kecamatan Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan yakni Desa Garoga dan Desa Huta Godang dengan membentuk relawan desa yang siap menjadi garda terdepan dalam perang terhadap narkoba. (MN)

Baca Juga:  18 Bulan Tersangka Dugaan Pemindahan Isi Oksigen Medis Hanya dikenakan Wajib Lapor ke Polres Kota Padangsidimpuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.