Satreskrim Polres Tapanuli Selatan Bekuk Perambah Hutan Tanpa Izin

Lintas Tabagsel525 kali dibaca

Tapanuli Selatan, lintas10.com – Sebagai wujud keseriusan dan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian alam, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) akhirnya sukses menangkap seorang pria terduga pelaku perambah Hutan berinisial, NR (42),pada Kamis (22/6/2023) sore.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel, terpaksan menangkap terduga pelaku perambah Hutan warga Desa Gunung Baringin, Kecam atan Angkola Selatan itu, lantaran tidak memiliki izin usaha atau melakukan penebangan Pohon di kawasan Hutan secara tidak sah.

“Pelaku merupakan orang-perseorangan yang dengan sengatpja lakukan penebangan Pohon di dalam kawasan Hutan. Pelaku tidak memiliki perizinan berusaha dan atau secara tidak sah lakukan penebangan Pohon,” jelas Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, dalam rilis resminya, Minggu (25/6/2023) sore.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, penangkapan NR bermula dari adanya informasi terkait aksi perambahan Hutan. Persisnya di areal eks IUPHHK HA PT Panei Lika Sejahtera (PLS) di Desa Gunung Baringin, pada Rabu (21/6/2023) lalu. Kemudian, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Hasilnya, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di Rumahnya,” imbuh Kasat.

Saat melakukan interogasi, sambung Kasat, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menebang kayu tanpa izin usaha di kawasan Hutan areal eks IUPHHK HA PT PLS.

Pelaku, terang Kasat, merupakan salah satu anggota kelompok tani di Desa Gunung Baringin.

“Dan pelaku memiliki areal Kavlingan berbentuk Kebun seluas lebih kurang 4 Hektare di kawasan Hutan eks PT PLS. Sebelumnya, pelaku merupakan penjaga palang di areal ek IUPHHK PT PLS,” rinci Kasat.

Kasat menjabarkan, atas perbuannya, pelaku akan terjerat dengan Pasal 78 ayat 3 UU RI No.41 tahun 1999 tentang kehutanan. Serta, Pasal 82 ayat 1 huruf (c) UU RI No.18
tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan, sebagai mana dirubah dalam Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) dari Pasal 37 paragraf IV Kehutanan bagian ke-IV bab III dari UU RI No.6 tahun 2023 peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) RI No.2 tahun 2022 tentang Cipta kerja. (MN/Rls)

Baca Juga:  Dikonfirmasi anggaran Penanganan Covid-19 Kotapadangsidimpuan Ketua Gugus tugas Enggan Berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.