Mengenal Hak Jawab Maupun Hak Koreksi Dalam Pemberitaan Pers, Begini Penjelasan Praktisi Hukum Medan!

Lintas SUMUT739 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Dewasa ini banyak kasus ditengah insan Pers, baik itu pekerja Pers skala Nasional maupun yang ada di daerah. Pasal yang membayang – bayangi pekerja Pers itu sendiri kerab dibenturkan dengan Pasal UU ITE.

Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Kota Medan Daniel Simbolon SH memberikan pencerahan sekaligus pemahaman hukum mengenai pekerja Pers/Wartawan.

Aspek hukum pencemaran nama baik melalui Media Sosial (Medsos) menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Daniel Simbolon SH menerangkan bahwa Kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggaraan sistem elektronik.

Dalam UU ITE nomor 11 tahun 2008, penghinaan/pencemaran nama baik merupakan delik biasa sehingga dapat diproses secara hukum sekalipun tidak adanya pengaduan dari korban namun dengan mengacu pada KUHP sebagaimana dimaksud dalam UU ITE nomor 19 tahun 2016 maka delik tersebut berubah manjadi delik aduan (klacht delicht) yang mengharuskan korban membuat pengaduan secara langsung kepada pihak yang berwajib.

Tambahnya, muatan norma penjelasan pasal 27 UU ITE nomor 19 tahun 2016 secara tidak langsung mengadopsi pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/ PUU-VI/ 2008 Jo Putusan MK Nomor 2/ PUU-VII/ 2009.

Dalam pelaksanaannya pada pasal 27 ayat (3) UU ITE menimbulkan multitafsir dan kontroversi dimasyarakat sehingga diterbitkanlah Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor 229, 154 KB/ 2/ VI/ 2021 tentang Pedoman Implemantasi atas Pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang dalam lampirannya antara lain :

Baca Juga:  Polsek Medan Tuntungan Bentangkan Himbauan Kepada Masyarakat Untuk Tidak Bermain Judi, Cek Faktanya !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.