Lintas10.com. Kuansing – Seorang pria berinisial H (42) kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), bersama temannya AN (40) yang juga residivis pencurian buah kelapa sawit di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Kedua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba tersebut ditangkap Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing, tanpa perlawanan pada Selasa, (13/6/23) sekira pukul 16.00 WIB
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH menyebutkan awal penangkapan ini ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing (Tim Mata Elang), mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dengan informasi tersebut, Tim Mata Elang Resnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat ResNarkoba IPTU Novris H. Simanjuntak SH. MH langsung melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku H dan AN yang berada tepatnya di perkebunan kelapa sawit PT. TBS di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.
” Saat itu pelaku berinisial H dan AN lagi di atas sepeda motor honda beat street warna hitam tanpa nopol, dan pada saat digeledah, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu di dashboard sebelah kiri, sepeda motor Honda Beat street yang dikendarai oleh kedua pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Kasat Resnarkoba, kedua Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing, untuk penyidikan lebih lanjut. ” Pelaku H ini merupakan residivis narkotika tahun 2021, yang pernah kami tangkap,” jelasnya.
Kedua pelaku berinisial H dan AN, dapat dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.