Lintas10.com. Kuansing – Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, benar- benar telah dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba. Hampir setiap minggu maupun bulannya, para pelaku baik pengedar maupun pemakai barang haram narkoba tersebut, berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Kuansing.
Terhadap kasus narkoba tersebut, Sat Resnarkoba Polres Kuansing tidak pernah main-main dan bahkan tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba.
Buktinya, pada Senin (5/6/2023) malam, Tim Mata Elang Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, Iptu Novris Simanjuntak berhasil mengungkapkan pelaku peredaran narkoba, seberat 110 gram sabu-sabu.
” Benar kita telah berhasil mengungkapkan pelaku narkoba, dari hasil penyelidikan oleh tim di Desa Kampung Madura, Kecamatan Kuantan Hilir, pada Senin (5/6/23) malam,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Iptu Novris Simanjuntak kepada wartawan Kuansing, Selasa (6/6/2023).
Menurutnya, Tim yang sudah mengitari wilayah yang menjadi target, mengintai pergerakan seseorang yang mencurigakan sejak Senin sore kemarin. Begitu seseorang itu sudah memasuki daerah jalan lintas Baserah- Air Molek di Desa Kampung Madura, tim langsung menangkapnya.
” Benar saja, seseorang yang diketahui bernama DF itu, ternyata hendak menunggu rekannya untuk melakukan transaksi narkoba yang diduga shabu,” ujarnya.
Dikatakannya, Dari tersangka DF, tim berhasil menemukan sejumlah paket yang berisikan serbuk putih yang diduga shabu, yang tersimpan di dashboard sepeda motor merk Beat Street hitam milik tersangka.
”Kita temukan di motornya 1 bungkus besar warna merah berisi 2 paket besar narkotika jenis sabu, dan 1 bungkus besar warna hitam berisi 3 bungkus besar plastik bening berisi narkotika jenis sabu, yang di simpan di tiang pondok samping pelaku ditangkap,” katanya.