Lintas10.com. Kuansing – Dalam kurun waktu satu bulan lebih (sejak April- Mei), Sat Resnarkoba Polres Kuansing, berhasil mengungkap 16 kasus dengan tersangka sebanyak 23 orang.
Bahkan dari 16 kasus tersebut, ditemukan Barang Bukti seberat 57,26 Gram sabu – sabu serta 1 kilogram ganja. ” Dari 23 tersangka tersebut, semuanya laki-laki yang berusia antara 18-50 tahun,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.Ik. MH didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Novris Simanjuntak dan Kasi Humas Polres AKP Feri Waldi dalam jumpa pers dengan wartawan Kuansing, Rabu (25/5/2023).
Kemudian, dalam penyalahgunaan narkoba, diketahui 1 orang perempuan dan 5 orang laki-laki. ” Kita juga sudah lakukan pemusnahan beberapa waktu lalu, bersama dengan pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri,” ujarnya.
Sementara Kasat Res Narkoba Kuansing, Iptu Novris Simanjuntak menyebutkan bahwa pihaknya juga mengalami kendala dalam hal penangkapan terhadap pelaku, dari hasil penyelidikan/ pengumpulan data dan informasi dilapangan, sering mendapatkan kendala karena jarak tempuh cukup jauh (berada di areal perkebunan).
” Bahkan saat ini para pelaku juga telah ada yang melakukan transaksi online (transfer secara langsung ke nomor rekening), serta melakukan transaksi dan letak geografisnya di wilayah yang cukup sulit dijangkau,” sebutnya.
Bila dilihat dari para tersangka ini, katanya, banyak juga yang pengangguran (tidak memiliki pekerjaan tetap), dan bahkan ada juga tiga orang yang residivis (untuk ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari masa hukumannya).
Dikatakannya, hampir seluruh wilayah di Kuansing saat ini rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Jika diamati hanya sekitar dua Polsek saja lagi, yang masih dinilai tidak tersentuh kasus Narkoba,” tuturnya. (Rep)***